Partisipasi Masyarakat Rendah

Partisipasi Masyarakat Rendah

Terkait Upaya Pemberantasan Korupsi KUNINGAN – Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dinilai rendah. Mestinya, masyarakat yang berada di daerahnya masing-masing berani untuk mengadukan dugaan penyimpangan yang terjadi. Pernyataan ini dilontarkan mantan Kajari Kuningan, H Syaifudin Tagamal SH di sela acara pisah sambut, Selasa (11/11). “Kesan saya kepada masyarakat Kuningan sih, bagus. Ramah-ramah dan kondusif. Cuma saya nilai partisipasinya terhadap upaya penegakan hukum masih kurang. Seharusnya kalau di daerahnya ada dugaan penyimpangan, adukan ke kami. Kami pun pasti akan merespons semua laporan masyarakat,” ungkapnya kepada Radar. Selama menjabat kajari, Tagamal berhasil menyelesaikan perkara tunggakan pendahulunya. Kasus di dishutbun, misalnya, saat ini sudah inkracht. Selanjutnya menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Begitu pula kasus PNPM yang tersangkanya sempat kabur ke Lampung, mulai Rabu nanti sidang dimulai. “Untuk kasus rehabilitasi hutan di kawasan TNGC masih berjalan. Mudah-mudahan bisa tuntas sebelum pergantian tahun oleh Kajari baru. Meski demikian, dalam menjalankan tupoksi selaku penegak hukum, saya serahkan ke masyarakat yang menilai,” kata Tagamal. Dalam menempati jabatan Kajari Kuningan, Tagamal hanya selama satu tahun lima bulan. Ia kini dipromosikan ke Kejati Papua di Jayapura sebagai Asisten Pembina. Penggantinya, Suwito SH yang sebelumnya menjabat Kajari Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel. Meski pindah tugas ke Papua, Tagamal merasa tidak meninggalkan Kuningan. Sebab, penggantinya, Suwito, merupakan sahabat sekaligus teman seangkatannya. Ia mengaku tahu persis prestasi Suwito selama ini. Menanggapi audiensi elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komparasi, Tagamal mengatakan, aspirasi harus diterima. Namun untuk masalah pembukaan kembali perkara yang sudah SP3, patut diteliti dan ditelaah terkait pemenuhan syaratnya. “Nanti bisa diteliti dan ditelaah, apakah memenuhi syarat untuk dibuka kembali. Ke depan saya yakin Pak Suwito akan lebih arif lagi dalam menyikapi hal-hal seperti itu. Yang jelas, sepanjang saya menjabat belum pernah ada status SP3. Mungkin yang dimaksud Komparasi itu sebelum saya,” ucapnya. Sementara itu, Suwito SH selaku kajari baru merupakan pindahan dari Banyuasin, Sumsel, selama tiga tahun tiga bulan. Ia bertekad untuk mempertahankan apa yang sudah dicapai Tagamal, bahkan berusaha keras untuk meningkatkannya. Disinggung soal tuntutan membuka kembali perkara SP3, jawaban Suwito hampir sama dengan Tagamal. Tapi dia berharap agar siapa pun jangan terus mendesak apakah sebuah perkara itu disidangkan atau di-SP3-kan. “Kami tetap profesional dan proporsional,” tegas Suwito. Soal rendahnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, dia pun sempat mendengarnya dari Tagamal. Diakuinya, dalam penanganan yang sifatnya korupsi, partisipasi masyarakat dituntut untuk greget. Karena dalam UU Tipikor terdapat porsi masyarakat untuk ikut memberantas korupsi. “Kalau di luar Jawa sih termasuk antusias. Sering kami mendapat laporan dari masyarakat. Bahkan pelaporannya di sana (Sumsel, red) bukan hanya sekadar diduga dan diduga, tapi setidaknya ada bukti awal,” sebut pria asal Madiun Jatim tersebut. Suwito menegaskan, pihaknya tidak akan alergi terhadap laporan. Menurutnya, semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, sepanjang bukan abal-abal. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: