BPMPPT Terapkan Perizinan Elektronik

BPMPPT Terapkan Perizinan Elektronik

LEMAHWUNGKUK– Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon telah memberlakukan perizinan satu pintu. Sistem ini dianggap lebih transparan, murah, mudah dan cepat. Termasuk pula pengurusan perizinan secara elektronik. Hal ini disampaikan Kepala BPMPPT Kota Cirebon Ir Vicky Sunarya kepada Radar. Dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menjelaskan tentang sistematika terkait hal itu. Kepala BPMPPT Vikcy Sunarya mengatakan, Kota Cirebon telah mempersiapkan segala sesuatu terkait langkah PTSP. Termasuk pula perangkat aturan dan sistem. Untuk itu, sosialisasi telah dilakukan agar seluruh pihak mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pelayanan satu pintu tersebut. “Kami sudah siap dengan sistem pelayanan online satu pintu,” ujarnya. Pria yang disebut akan berpindah tugas menjadi Kepala Bappeda itu menjelaskan, tujuan PTSP memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Termasuk pula masyarakat yang mengajukan proses perizinan. Tidak hanya itu, manfaat lain dari PTSP dapat memperpendek proses pelayanan dengan lebih cepat, mudah, murah, transparan, memiliki kepastian dan terjangkau. Termasuk pula, kata Vicky, mendekatkan sekaligus memberikan pelayanan lebih luas. “Banyak manfaat pelayanan satu pintu. Bahkan kami menerapkan secara online,” tukasnya. Dalam PTSP tersebut, lanjut Vicky, mengangkat prinsip keterpaduan, ekonomis dan koordinasi. Pada pelayanan perizinan satu pintu juga, ada pelimpahan wewenang, akuntabilitas dan aksebilitas. Sedangkan, untuk ruang lingkupnya meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan. “Perda (Peraturan Daerah) terkait itu sudah ada. Tinggal dilaksanakan dan penerapan sistem online secara luas dan menyeluruh,” ucapnya. Tidak hanya itu, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya, BPMPPT membuat aturan baru untuk para pemohon izin. Yakni, setiap proses perizinan wajib melampirkan bukti lunas PBB pada tahun berjalan. Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Hj Haniyati MSi mengatakan, urus proses perizinan wajib lampirkan bukti lunas PBB. Hal ini berdasarkan surat edaran wali kota Nomor 973/SE047/DPPKD tentang himbauan PBB tahun 2014. Dimana salah satu poinnya menyampaikan agar BPMPPT dalam melakukan semua jenis perizinan, agar mewajibkan penyertaan fotokopi bukti lunas PBB pada tahun berjalan. Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin Hinder Ordonan (HO) atau lazim disebut izin gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Itu dari sisi perdagangan. Kalau dari sisi kepariwisataan selain HO, SIUP dan TDP ditambah SIUK (Surat Izin Usaha Kepariwisataan),” terangnya. Menambah jumlah pemasukan PAD melalui PBB, pihaknya mewajibkan pengaju izin untuk melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan saat proses HO. BPMPPT menjadikan bukti lunas PBB sebagai salah satu syarat pengajuan izin. Alasan mewajibkan bukti lunas PBB saat proses HO, karena izin ini selalu ada dalam setiap pelaku usaha. Jika tidak disertakan, kata Haniyati, ajuan izin dipastikan akan ditolak BPMPPT. Aturan harus melampirkan bukti lunas PBB pada tahun berjalan, kata perempuan berkerudung itu, hanya berlaku untuk ajuan izin baru. Sedangkan, perpanjangan izin belum ada kewajiban untuk melampirkan bukti lunas PBB. “Kami menganjurkan izin lama tetap lampirkan bukti lunas PBB,” ujarnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: