PKL Prujakan Tuntut Ganti Rugi ke PT KAI

PKL Prujakan Tuntut Ganti Rugi ke PT KAI

KEJAKSAN- Perwakilan pedagang di kawasan Prujakan yang digusur oleh pihak PT KAI Daop 3 Cirebon belum lama ini mendatangi gedung dewan, Kamis (13/11). Mereka meminta wakil rakyat turut membantu pihaknya untuk bisa dapat kembali berjualan dan menuntut ganti rugi pada PT KAI Daop 3 Cirebon. Salah seorang perwakilan pedagang, Sunadi, mengatakan pihaknya meminta pertanggung jawaban PT KAI Daop 3 Cirebon sebagai pihak yang melakukan pembongkaran kios PKL. Mengingat, kata dia, para pedagang tersebut berdagang sesuai dengan peraturan yang ada di Kota Cirebon. \"Kita berjualan sesuai dengan aturan. Ada perwalinya, tapi PT KAI dengan arogannya melakukan pembongkaran,\" tuturnya. Akibat dari pembongkaran secara paksa itu, kata Sunadi, sejumlah pedagang mengalami kerugian materil. Maka dari itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban PT KAI. \"Kita merasa dirugikan. Maka dari itu kita meminta DPRD agar bisa membantu kami untuk menuntuk PT KAI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya,\" bebernya. Selain itu, pedagang juga meminta pertanggung jawaban pemerintah. Pasalnya, yang mengizinkan para pedagang untuk berjualan di sekitar Jl Kembar adalah pemerintah. Dan hal itu tertuang pada perwali. \"Yang memberi kewenangan untuk berdagang itu kan pedagang. Maka dari itu, kita meminta juga pertanggungjawaban dari pemerintah,\" tuturnya. Sementara pedagang yang masih berjualan di kawasan Prujakan, Sri, mengatakan, sejak digusur, dirinya kebingungan mencari penghasilanuntuk keluarga. Dirinya ingin bisa berjualan dengan tenang seperti dulu. \"Harusnya kalau digusur, ya ada solusinya. Tolong perhatikan masyarakat kecil,\" tukasnya. Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Gatut Sutiyatmoko menegaskan PT KAI Daop 3 Cirebon tidak akan memberikan ganti rugi, lantaran pembongkaran yang dilakukan PT KAI sudah sesuai prosedur. Diakui Gatut, PT KAI telah melakukan pendataan, sosialisasi per PKL hingga surat peringatand an pemberitahuan pembongkaran. Bahkan, kata Gatut, sebagian pedagangnya mengosongkan lapaknya. \"Sesuai dengan alas hak berupa groundkaart pun lahan tersebut milik PT KAI. Meskipun BPN hanya mengeluarkan sertifikat tidak sesuai dengan data groundkaart karena sisanya sudah dipergunakan sebagai fasum, tapi status tanah tersebut tetap milik KAI. Dan penertiban kemarin pun sudah melalui berbagai tahapan,\" tukasnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: