Terpidana DAK Dishutbun Dieksekusi
Komparasi Kecam Proses Hukum yang Dinilai Tidak Adil KUNINGAN – Meski Komparasi (Komunitas Panji Rakyat Tersisih) meminta eksekusi terhadap terpidana kasus penyimpangan DAK Dishutbun 2011 ditunda sebelum para oknum diproses, tapi kejari Kuningan tidak menggubrisnya. Kemarin (14/11), Komparasi berencana mengawal para terpidana yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuningan di Cijoho. Aksi pengawalan terhadap para terpidana yang hendak dilakukan Komparasi pun urung dilakukan. Pasalnya, petugas kejari langsung memboyong para tersangka ke LP dengan menggunakan kendaraan roda empat. Padahal sebelumnya Komparasi berencana untuk mengarak terpidana mampir ke gedung DPRD dan Pendopo. Pantauan Radar sekitar pukul 13.30 WIB, dua terpidana, Gegen dan Ayu diboyong untuk dibawa petugas. Terpidana lainnya, Jaja, menurut keterangan pihak kejaksaan, sudah lebih dulu dibawa pagi hari. Para aktivis yang menamakan diri Komparasi hanya bisa menyaksikan eksekusi mereka seraya berteriak mengecam proses hukum yang dinilainya tidak adil. Tampak para terpidana menitikkan air matanya. “Saya kasihan ke Bu Ayu yang harus meninggalkan anaknya yang baru 10 bulan, yang masih butuh ASI,” celetuk Gegen saat ditegur temannya untuk tidak meneteskan air mata. Sambil melepas kepergian mobil yang mengangkut Gegen dan Ayu, tak henti-hentinya Fri Maladi berteriak. Aksi Komparasi, kata dia, tidak akan berhenti sampai di situ. Bahkan 9 Desember nanti sebagai Hari Anti Korupsi, akan mengerahkan massa besar-besaran. Teriakan Maladi disambut Ketua Komparasi, Deki Zainal Muttaqin. “Mereka itu tumbal, kambing hitam. Dari sini kita bisa melihat hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Maladi. Teriakannya baru berhenti ketika meninggalkan gedung kejaksaan. Kepada Radar, Maladi menegaskan, seharusnya kejaksaan memproses para oknum. Seperti yang diakui Gegen, terdapat beberapa oknum kejaksaan yang diduga telah melakukan pemerasan sampai ada gelar perkara. Jika komitmen terhadap penegakan supremasi hukum maka harus ada langkah. “Tidak seperti pada kasus ini (DAK Dishutbun, red), hanya karena persoalan administrasi, dituntaskan. Kan aneh, ada apa sebenarnya. Untuk keadilan, kami meminta agar persoalan tersebut diselesaikan,” tandasnya. Selain itu, barang-barang sitaan yang telah dirampas pun harus dikembalikan. Baik berbentuk dokumen, barang maupun uang kelompok. Karena dengan kejadian eksekusi kasus tersebut, dirinya mengaku hampir kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. “Kami juga meminta agar atasan Gegen diproses. Karena tidak mungkin seorang staf melakukan kesalahan kalau tak ada proses-proses dari atasnya,” pinta Maladi. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari, Herwatan SH menegaskan, pihaknya memiliki dasar eksekusi. Setelah menerima putusan yang lengkap dan perkara sudah inkracht maka pihaknya harus melaksanakan. “Dasar kami melakukan eksekusi yaitu ada putusan yang asli, lengkap dan telah inkracht,” terangnya. Disinggung soal uang hasil sitaan, dia menyebutkan, itu merupakan hak kelompok. Selasa depan pihaknya akan mengembalikan uang tersebut kepada anggota kelompok. Begitu pula barang bukti lain akan dikembalikan kepada pemegang hak masing-masing sesuai dengan putusan. “Hari ini BB (barang bukti)-nya baru diambil. Karena Senin ada sidang, maka Selasa kami akan mengembalikan surat-surat, laptop, uang dan lainnya yang dijadikan barang bukti,” janji Herwatan. Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kejari, sebagai kasi pidsus baru pengganti Allbert Simanjuntak, mengaku tidak mengetahuinya. Namun saat ditanya ke depannya setelah mendengar adanya isu dugaan pemerasan, Herwatan pun memberikan jawaban. “Pada prinsipnya kalau ada masyarakat bikin laporan, kami akan tindaklanjuti. Asalkan laporan tersebut bukan yang sifatnya menzalimi, berkepentingan pribadi atau atas dasar sakit hati dan lainnya. Jadi kami pun tetap selektif,” jawabnya. Soal gelar perkara, Herwatan menegaskan, tidak pernah melaksanakan gelar perkara. “Selama di sini saya gak pernah gelar perkara,” tandasnya. Herwatan pun memberikan klarifikasi tentang dialognya dengan para aktivis Komparasi Kamis (13/11). Dalam pertemuan yang dilangsungkan di ruang kerjanya itu, Gegen selaku terpidana tidak ikut serta. “Kemarin (Kamis, red) Gegen tidak ada di ruangan saya. Hanya rekan-rekan dari Komparasi. Entah kalau di luar ruang kerja saya atau di luar kejaksaan,” jelas Herwatan. Seperti yang diberitakan Radar sebelumnya, Gegen mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kejaksaan. Dia juga mempertanyakan uang patungan yang dikumpulkan sebagai dana perjuangan. Ia menyebutkan, para pengumpul dana perjuangan tersebut yakni kadishutbun sekarang dan mantan Plt kadishutbun. Gegen memberikan keterangan persnya ditemani para aktivis Komparasi di warung kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra. Namun, saat dikonfirmasikan Jumat (14/11), dua pejabat yang disebut-sebut Gegen tidak memberikan tanggapan. “Saya sedang melakukan monitoring. Belum baca beritanya,” ujar Kadishutbun, Ukas Suharfaputra. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: