Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Modus Korupsi Dana Bansos Disunat SUMBER– Penetapan tersangka penyalagunaan bantuan sosial dari pemerintah daerah melalui APBD tahun anggaran 2009-2012 oleh Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) akan dilaksanakan sebentar lagi. Agenda pemeriksaan sejak 18 Agustus 2014 lalu, kabarnya hampir rampung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, untuk sementara pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dari para penerima terhadap satu peristiwa tindak pidana korupsi (TPK). “Kita masih tahap penyelidikan, dari penyelidikan itu nanti bisa kita tingkatkan lagi ke penyidikan, karena ada dugaan tipikor dalam penggunaan APBD Kabupaten Cirebon,” ujar Tony, kepada Radar melalui sambungan telepon selular, Minggu (16/11). Dikatakannya, penyalahgunaan APBD tersebut khususnya dalam belanja hibah, bansos dan bantuan keuangan. Persoalan ini bisa di update secara berkala. Tapi, kalau masih dalam penyelidikan itu belum masuk status sebagai saksi maupun tersangka. Semua yang terkait akan dimintai keterangan terlebih dahulu baik itu legislatif maupun eksekutif statusnya masih terperiksa. “Semua yang relevan dalam peristiwa ini kita mintai keterangan. Saksi pun belum, tapi ketika sudah masuk ke penyidikan baru ada status,” ungkapnya. Tony membenarkan, pemeriksaan kasus ini sudah memasuki tahap akhir. Begitu pemeriksaan selesai, berkas diproses untuk naik ke tahap penyidikan dan saat itulah ditetapkan tersangka. Tony memprediksi, penetapan tersangka tidak akan lama lagi. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH mengatakan, secara garis besar, diduga ada kerugian negara yang cukup signifikan akibat penyalahgunaan bansos di Pemerintah Kabupaten CIrebon. Mereka yang mendapat bantuan diduga tidak utuh menerima uang meski bansos ditransfer ke rekening penerima. Diduga ada pihak-pihak yang meminta jatah. Dalam keterangan pemeriksaan saat ini sudah didapati suatu peristiwa pidana. \"Nah untuk masalah kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP kerena mereka sedang melakukan audit investigasi,\" terangnya. Menurutnya, total anggaran dari tahun 2009 hingga 2012 sekitar Rp120 miliar. Mereka yang menerima bansos tersebut ada yang dari kalangan petani, LSM, ormas, pedagang dan koperasi, sementara untuk pejabat pemda belum ada. \"Pemanggilan untuk sesi pertama adalah dari pihak penerima. Kalau pihak birokrat sendiri dari bulan lalu sudah dimintai keterangan di gedung bundar (kantor kejagung). Kalau untuk anggota dewan sendiri saya nggak tahu,\" ungkapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: