Dana BHCT dan Pajak Rokok Disalurkan ke 13 OPD

Dana BHCT dan Pajak Rokok Disalurkan ke 13 OPD

DANA bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dan pajak rokok yang berikan kepada Kuningan total mencapai Rp28,7 miliar. Dana sebesar itu disalurkan kepada 13 OPD (organisasi perangkat daerah). Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kuningan, Drs Apang Suparman MSi, dana total Rp28,7 miliar rinciannya Rp3.332.225.043 DBHCT dan Rp25.412.262.938 dari dana pajak rokok. Dari dana tersebut DHBCT baru cair Rp1,2 miliar dan pajak rokok baru Rp10,1 miliar. Pihaknya berharap, dana sisa tersebut bisa cair karena yang dialokasikan ke 13 OPD sudah disusun programanya. BPKAD sendiri tidak mengetahui jelas mana dana yang sudah dicairkan, karena ketika pengajuan pihak OPD semua berlomba-lomba mengajukan paling cepat. Adapun dana yang sudah disalurkan, menurutnya nyaris sudah terserap semuanya. Kalaupun ada paling sisa sedikit. Mengenai dana sisa diharpakan sebelum akhir tahun bisa cair. “Kalau ditanya kapan turunnya kami belum bisa menjawab, karena itu dikirimkan dari pusat dan dananya langsung masuk ke rekening tiap OPD,” ucap Apang kepada Radar, yang didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Sri Meidiawati SE, kemarin. Apang merinci dari DBHCT yang berjumlah Rp3,3 miliar itu dialokasikan kepada sembilan OPD. OPD yang mendapatkan alokasi dana tersebut adalah RSUD 45 Rp500 juta, RSUD Linggarjati Rp200 juta, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Rp450 juta. Kemudian Dinsosnaker Rp350 juta, Dinas UKM dan Koperasi Rp200 juta, Sekretariat Daerah Rp780 jutaan. Lalu, Dinas Komonikasi dan Informatika Rp300 juta, DishutbunRp300 juta dan terakhir Disperindag Rp250 juta. “Dana ini bersumber dari anggaran pusat dan setiap tahun anggaran selalu meningkat. Tahun 2013 sekitar Rp3,1 milar dan tahun ini naik Rp3,3 miliar,” ucap mantan kabag keuangan Setda Kuningan itu. Dana yang dialokasikan kepada sembilan OPD itu beragam kegiatanya. Di antaranya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Kemudian penyediaan smoking area, hinga penyuluhan bahaya merokok bagi kesehatan melalui kelompok informasi masyarakat. Sementara dari dana pajak rokok, lanjut Apang, dialokasi ke Dinas Kesehatan, RSUD 45, RSUD Linggarjati, Dinas Bina Marga, Dinas SDAP, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Kemudian, disparbud, Sekretariat Daerah, dispenda, BPKAD, diskominfo, dishutbun dan disperindag. “Untuk pajak rokok ketentuanya 50 persen harus dialokasikan untuk bidang sosial kesehatan dan juga penegakan aturan. Sisanya untuk pembangunan infrastruktur. Meski ada OPD yang ganda menerima, tapi programnya tidak akan sama,” sebutnya. Dari penelusuran Radar, dana yang dialokasikan kepada OPD sudah digunakan baik sosialisasi, hingga pembuatan sarana kesehatan seperti ruang merokok dan pemasangan bilboard. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: