Kejari Periksa Saksi Ahli

Kejari Periksa Saksi Ahli

KEJAKSAN- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati (IAIN SNJ) Cirebon kembali bergulir. Kemarin penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon memeriksa saksi ahli yang diajukan pihak tersangka Ali Hadiyanto (AH) kepala Biro Administrasi, Umum dan Kemahasiswaan IAIN SNJ. Pantauan Radar, mobil Toyoya Innova warna hitam nopol E 609 A yang diketahui selama ini sebagai mobil dinas tersangka AH, tampak terparkir di halaman belakang kantor kejaksaan. Mobil itu disebut-sebut digunakan untuk operasional pengacara selama mendampingi AH. Saksi ahli yang diperiksa sendiri adalah Irene Sihombing SH MH dosen FH Universitas Trisakti Jakarta. Irene Sihombing menjadi saksi ahli yang diajukan pengacara Wa Ode Nur Zaenab SH. Kasi Pidsus Kejari Cirebon Nusirwan Sahrul SH MH saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh pengacara tersangka. Selama dimintai keterangan, Irene diberikan pertanyaan sekitar 25 jenis pertanyaan. Jenis pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dengan pertanahan, khususnya pengadaan tanah yang dilakukan IAIN. Pemeriksaan, kata Nusirwan, dilakukan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Bahkan Wa Ode Nur Zaenab SH yang juga pengacara AH, juga ikut mendampingi. “Kita akan pertimbangkan keterangan keterangan ahli yang diberikan kepada penyidik,“ katanya. Ditambahkan, pekan depan penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli yang juga diajukan oleh pengacara tersangka. Saksi ahli itu di antara ahli bidang pidana dan ahli bidang keuangan. Walaupun pengacara tersangka mengajukan saksi ahli, pihaknya menegaskan bahwa penyidik kejaksaan tetap bersikukuh kasus pengadaan tanah dengan tersangka AH sudah jelas ada perbuatan korupsi. Sementara saat disinggung kabar beredar Rektor IAIN Syekh Nurjati Prof DR Maksum Muhtar ditahan kejaksaan, Nusirwan langsung membantahnya. Hingga sekarang pihaknya masih menetapkan tersangka 1 orang, yakni AH. Begitu juga saat ditanya kabar pekan depan kejaksaan akan menahan rektor IAIN, Nusirwan lagi-lagi enggan memberikan jawaban. Dirinya hanya menjelaskan pada saat yang tepat akan memberitahu awak media jika memang akan akan penetapan tersangka baru. “Itu kata siapa, pekan depan kita memeriksa saksi ahli yang diajukan pengacara tersangka,“ tegasnya Sementara itu sumber Radar di lingkaran korps Adyaksa  Kota Cirebon menyebutkan hampir dipastikan pekan depan akan akan pengumuman tersangka baru selain AH. “Rencananya pekan depan akan ada pengumuman tersangka baru sekaligus penahanan,“ kata sumber Radar di kejaksaan. Kasi Intel Agus Budiarto SH MH saat dikonfirmasi tentang penahanan rektor secara tegas membantah. Kata Agus, sampai sekarang tersangka masih 1 orang yaitu AH dan belum ada tersangka lain. “Hari ini (kemarin) periksa saksi ahli yang diajukan pengacara. Kabar Rektor IAIN ditahan itu tidak benar,“ tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: