Berkat CCTV, Pelaku Tabrak Lari Dicokok

Berkat CCTV, Pelaku Tabrak Lari Dicokok

KUNINGAN - Setelah sempat melarikan diri selama dua hari, sopir dump truck maut akhirnya berhasil diamankan petugas Unit Kecelakaan (Laka) Satlantas Polres Kuningan. Tersangka diketahui bernama Rojak, penduduk RT 03 RW 07 Dusun Puhun, Desa Ciawi Lor, Kecamatan Ciawigebang. Rojak diamankan di rumahnya setelah mobilnya terlacak CCTV milik sebuah toko busana di Jalan RE Martadinata. Dalam kejadian tersebut, Mohammad Latif (15) penduduk Dusun Wage RT 23 RW 05 Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi yang mengendarai motor jenis Yamaha Jupiter Nopol E 6143 ZH tewas terlondas dump truck yang dikendarai Rojak. Terungkapnya pelaku tabrak lari setelah petugas melakukan pemeriksaan CCTV milik SB Busana yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Rojak sendiri dicokok polisi dari kediamannya hari Rabu (19/11). “Terungkapnya pelaku tabrak lari berawal dari CCTV milik sebuah toko busana yang tak jauh dari lokasi kejadian. Kebetulan CCTV di toko tersebut menghadap ke jalan. Kami langsung melihat rekaman pada saat kejadian dan ternyata ada mobil dump truck berwarna oranye yang lewat pada saat tabrakan terjadi. Sebenarnya ada dua dump truck yang warnanya sama melintas di lokasi itu,” ujar Kapolres AKBP Joni Iskandar melaluli Kasatlantas AKP Iwan Setiawan didampingi Kanit Laka, Ipda Dani Susanto, kemarin (20/11). Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, petugas akhirnya memburu mobil pertama yang melintas. Sebab, truk yang warnanya sama ada di belakangnya dan berhenti ketika korban tergeletak di aspal. “Dari keterangan saksi, akhirnya kami menyimpulkan bahwa pelakunya adalah dump truk pertama yang melintas bukan yang di belakangnya. Informasi itu langsung kami telusuri, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangkanya,” kata Iwan. Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kuningan menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Kami ingin menuntaskan kasus ini sampai meja hijau. Tersangka diancam hukuman yang cukup berat, yakni 6 tahun penjara,” ungkapnya. Korban tewas setelah ditabrak mobil dump truck nopol G 1808 BR warna oranye. Kepala korban terlindas ban belakang mobil hingga helm yang dikenakan korban pun pecah. Mengetahui korbannya tewas, pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya. Untuk mengelabuhi polisi, pelaku kemudian mencuci mobilnya yang ada darah korban. “Ponakan tersangka yang mencuci kendaraan tersebut,” sambung Iwan. Dalam pemeriksaan, Rojak mengaku saat kejadian dirinya hendak menuju timur, tiba-tiba dari arah berlawanan ada sepeda motor yang bersenggolan dengan mobil di depannya. Kemudian pengendara sepeda motor jatuh ke kanan di jalur berlawanan. “Saya tidak tahu telah melindas orang, karena jalan di sana berlubang. Selain itu saya tidak bisa menghindar karena tubuh korban jatuh di jalur yang berlawanan,” kilah rojak. Salah seorang keluarga korban, Risna (53) menuturkan, korban merupakan anak yang saleh dan tidak pernah ugal-ugalan saat mengendarai motor. “Pihak keluarga kaget ketika mendapat kabar bahwa korban sudah berada di RSUD 45 dalam kondisi sudah meninggal dunia akibat kecelakaan. Sebelumnya, ibu korban sempat mendapat firasat yakni ketika sedang makan, tiba-tiba piringnya jatuh dan pecah,” sebutnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: