Rp11 M untuk Tanah Pasar Jatibarang
JATIBARANG–Anggaran untuk pembebasan tanah relokasi Pasar Jatibarang diperkirakan mencapai Rp11 miliar. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Indramayu, H Maman Kostaman SH MM memperkirakan anggaran pembebasan tanah tersebut akan diselesaikannya hingga Februari 2015 mendatang. Dikatakannya, penyerapan anggaran pembebasan tanah yang berlokasi di Blok Sojar Desa Bulak Kecamatan Jatibarang tersebut berasal dari APBD tahun 2014 dengan batas waktu penyelesaian pembayarannya pada Februari mendatang. “Bulan Februari 2015 masalah pembayaran pembebasan tanah milik warga untuk relokasi pasar tersebut kami targetkan beres. Namun, karena anggarannya cukup besar, maka kami akan segera menyelesaikan pembayaran khusus bagi warga pemilik tanah yang mempunyai bidang kecil dulu,” kata Maman, usai menggelar musyawarah kedua di Aula Kecamatan Jatibarang, Rabu (19/11). Musyawarah penetapan ganti rugi tanah yang dihadiri 25 warga pemilik tanah beserta unsur muspika kecamatan Jatibarang. Meskipun di musyawarah kedua itu sempat terjadi penawaran lagi, namun dengan kesadaran, wargapun mau menerima dengan harga per meter Rp200 ribu untuk tanah di bagian depan dan Rp180 ribu untuk lokasi tanah di bagian belakang. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: