Caleg Gagal Tipu Ratusan Juta
Anak Korban Dijanjikan Jadi PNS, Uangnya Habis Buat Kampanye CIREBON – Asep Maulana mantan calon anggota legislatif (caleg) 2014-2019 dari salah satu partai di Kota Cirebon dibekuk Satreskrim Polsekta Kedawung, Kamis (20/11) malam. Asep diamankan dirumah salah seorang rekannya di Pabuaran setelah dilaporkan oleh korbanya yakni Saefrudin (50) warga Perumahan Griya Caraka Kedawung. Data yang berhasil dihimpun Radar, saat itu pada tahun 2012 korban mengenal pelaku lewat rekannya. Dalam perkenalan tersebut, pelaku bercerita kenal dengan sejumlah pejabat dan mempunyai relasi di internal Pemkot Cirebon serta mengaku biasa memasukan orang menjadi PNS di lingkup pemerintah Kota Cirebon. Sebelum berpisah keduanya pun bertukar nomor HP dan akhirnya komunikasi pun terjalin intens. Pada pertemuan berikutnya korban yang percaya dengan ucapan pelaku yang bisa memasukan anak dan dua orang keponakannya masuk sebagai PNS, akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp300 juta sebagai uang yang nantinya digunakan pelaku untuk melicinkan jalan ketiga orang tersebut masuk PNS. Pelaku rupanya tidak sungguh-sungguh untuk memasukan keluarga korban menjadi PNS. Pasalnya uang yang didapat dari korban justru digunakan pelaku untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri menjadi caleg. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kedawung pada Oktober 2014 lalu. Petugas akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di Pabuaran. Kepada Radar, Asep Maulana (32) warga Pancuran Kelurahan Sukapura yang sudah empat kali menikah ini mengatakan semua uang yang didapat dihabiskan untuk biaya kampanye seperti cetak spanduk, bikin kaus dan biaya sosialisasi lainnya. Ia sendiri terpaksa mengaku bisa memasukan orang menjadi PNS untuk kepentingan pribadi, dengan harapan uang yang didapat bisa untuk modal kampanye. “Awalnya saya optimistis jadi anggota dewan, jadi saya berani ambil uang tersebut, nantikan setelah jadi anggota dewan saya punya power buat masukin orang jadi PNS,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Kedawung kompol Herwantono B Lukman SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Suprapto SH mengatakan pelaku akan dijerat pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: