Dua Ibu Korban Jambret

Dua Ibu Korban Jambret

Di Plumbon, Pelaku Bonyok Diamuk Massa CIREBON – Nasib malang dialami Ny Tuti Sugiarti (48) warga Kampung Argapura, Kelurahan Kebon Baru, Kota Cirebon. Wanita yang berprofesi sebagai guru di SDN Kebon Baru, Kota Cirebon ini menjadi korban penjambret saat mengendarai sepeda motor, kemarin (21/11). Data yang diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, peristiwa ini berawal siang itu sekitar pukul 13.00, korban seorang diri mengendarai sepeda motor hendak berbelanja makanan di daerah Celancang, Kabupaten Cirebon. Namun ditengah perjalanan atau tepatnya di Jl Raya Celancang, sepeda motornya dipepet oleh dua pria tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor. Seorang pelaku yang dibonceng dengan cepat merampas tas hitam yang diselempangkan korban ke belakang. Akibat tarikan itu, korban nyaris terjatuh dari sepeda motornya. Berhasil merampas tas, para pelaku kabur menuju arah Kabupaten Indramayu. Me­ngalami peristiwa itu, korban melaporkannya ke Mako Polres Cirebon Kota (Ciko). “Hampir saja saya jatuh, pelakunya masih mudah-muda. Yang hilang di dalam tas itu surat-surat berharga, kartu atm, uang tunai Rp500 ribui dan sebuah Hp,” ujarnya ditemui Radar Cirebon saat melapor. Di tempat terpisah, dua orang pejambret nyaris tewas di hajar warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (21/11) sekitar Pukul 17.00. Kedua pelaku diketahui bernama Moh Safii (27) warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, dan Rudi (30) warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Awalnya, sore itu korban Ny Aminah (35) ibu rumah tangga (RT) warga Desa Warum Royom, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon sedang berjalan kaki. Lalu, datang dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol E 4198 IP. Seorang pelaku kemudian menarik tas milik korban. Aksinya tersebut diketahui warga setempat. Puluhan warga pun langsung menghadang kedua pelaku ketika hendak kabur. Setelah tertangkap, warga yang kesal dengan ulang dua pejambret itu pun langsung memukulnya beramai-ramai. Beruntung nyawa para pelaku berhasil diselamatkan polisi dari Polsek Depok yang datang ke TKP. Akibat aksi massa itu, pelaku Rudi mengalami luka-luka dan terpaksa dilarikan ke UGD RS Mitra Plumbon untuk mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan pelaku Moh Safii dibawa ke Mako Polsek Depok guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah perhiasan kalung emas, sebilah senjata tajam dan sepeda motor milik pelaku. Kapolsek Depok AKP Shobirin SH kepada Radar Cirebon mengatakan pihaknya masih memeriksa para pelaku dan mengembangkan kasus tersebut. “Mereka (pelaku,red) akan kami jerat Pasal 365 KUHPidanan tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya. (dri/arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: