Kab Cirebon Terkorup Kedua Se-Indonesia

Kab Cirebon Terkorup Kedua Se-Indonesia

Kajari: Kasus Bansos Pintu Masuk Berantas Korupsi SUMBER - Turunnya tim Kejaksaan Agung ke Kabupaten Cirebon untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012, khususnya pada penyaluran bantuan sosial, bantuan hibah dan bantuan keuangan, tentu berdasarkan alasan. Menurut pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH dalam konferensi pers, kemarin (21/11), berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) Kabupaten Cirebon merupakan kabupaten/kota terkorup kedua se-Indonesia. Anehnya, selama ini tidak ada pejabat tinggi daerah yang tersentuh oleh hukum. “Penindakan tindak pidana korupsi hanya pada tataran kuwu, sebab pejabatnya untouchable,” tuturnya. Oleh sebab itu, dengan adanya momentum penindakan tindak pidana korupsi yang tengah dalam proses penyelidikan ini, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama membangun daerah ini dengan bersih dan bebas korupsi. “Jangan sampai masyarakat sengsara gara-gara pejabatnya korup,” tegasnya. Pembangunan daerah akan tersendat, jika dana APBD-nya digunakan bukan untuk membangun, tapi untuk dibagi-bagi. Apalagi, dibagi-bagi oleh anggota DPRD yang seharusnya berperan sebagai controling pelaksanaan pembangunan daerah. “Duit yang seharusnya membangun jalan sepanjang 1 km, karena dikorupsi hanya bisa 500 meter. Udah gitu kualitasnya asal-asalan. Padahal, kalau jalannya bagus, ekonomi masyarakat pun akan terangkat,” bebernya. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, pihaknya tidak pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. Termasuk dalam mengungkap tindak pidana korupsi bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tahun 2009-2012 yang saat ini tengah diusut. “Tim Kejaksaan Agung, BPKP dan Kejaksaan Negeri Sumber akan serius menangani kasus ini, buat apa kita main-main, capek,” ungkapnya. Selama bertugas keliling daerah, Dedie mengaku pernah mengungkap terlibatan Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Vinsensius Nailiu dalam kasus dana bantuan sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, pamannya sendiri saat ia bertugas di Kejaksaan Negeri Tangerang pada tahun 2008, ia masukan ke penjara terkait kasus korupsi raskin. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: