Dikejar Korban, 2 Jambret Dimassa

Dikejar Korban, 2 Jambret Dimassa

Tertangkap di Kaliwedi, Diserahkan ke Polsek Arjawinangun CIREBON – Carsadi (20) dan Diyan Adam (19) sedang bernasib sial. Dua pelaku jambret asal Desa Bayalangu Kidul, kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ini bonyok diamuk warga setelah gagal menjambret ponsel dan uang milik korban yakni Triana (17) warga Desa Tegalgubug Kidul, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, Jumat malam (21/11), sekitar pukul 20.30, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama kakaknya. Ketika korban berhenti di sebuah warung di Desa Arjawinangun, Blok Cigodong, tiba-tiba muncul kedua orang pria tidak dikenal (pelaku,red) yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, pelaku merampas ponsel dan uang Rp20 ribu yang sedang dipegang korban, lalu kabur. Tidak terima barangnya dirampas, korban lalu mengejar kedua pelaku tersebut sambil meneriaki maling. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya sejumlah pengendara motor lainnya membantu korban dengan ikut mengejar pelaku. sesampainya di Desa Kalideres, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon warga yang mendengar teriakan korban dari jauh langsung menghadang para pelaku. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap warga. Tak ayal lagi, kedua pelaku pun babak belur dihajar warga yang emosi dan kesal dengan ulah kedua pemuda pengangguran itu. Beruntung nyawa kedua pelaku tidak melayang setelah aparat desa setempat membawanya ke balai desa untuk menghindari amukan massa. Petugas kepolisian dari Polsek Kaliwedi yang datang ke TKP setelah mendapat laporan langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Kaliwedi. Setelah dilakukan peme­riksaan, lokasi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku berada di wilayah Arjawinangun, akhirnya petugas Polsek Kaliwedi menyerahkan mereka (pelaku) dan barang buktinya ke Mako Polsek Arjawinangun guna proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Arjawinangun Kompol Lestiawan menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan jo Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Mereka (pelaku) sudah kami tahan. Para pelaku tertangkap setelah dikejar oleh korban dibantu warga lainnya hingga ke Desa Kaliwedi. Sempat diamankan ke Polsek Kaliwedi, lalu diserahkan kepada kami Karena lokasi kejahatannya di wilayah Polsek Arjawinangun,” ujar mantan Kanit Patroli Polresta Cirebon ini. (rif/arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: