Persentase Kenaikan UMK Tertinggi se-Jabar

Persentase Kenaikan UMK Tertinggi se-Jabar

MAJALENGKA - Upah mini­mum kabupaten/kota (UMK) se-Jawa Barat tahun 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur melalui SK Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, UMK Majalengka berada di atas angka kebutuhan hidup layak (KHL), yakni UMK ditetapkan sebesar Rp1.245.000 per bulan. Jika dibandingkan dengan UMK kabupaten/kota lainnya se-Jabar, UMK Majalengka 2015 besarannya tidak lagi berada di posisi juru kunci alias terkecil. Padahal, di tiga tahun ke belakang secara berturut-turut UMK Majalengka besarannya selalu berada di posisi terendah se-Jabar. Besaran UMK Majalengka yang ditetapkan SK Gubernur itu masih berada di atas UMK empat kabupaten/kota lainnya seperti Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Kuningan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Abdul Gani MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dra Hj Nurlaela Sukma membenarkan jika angka UMK Majalengka 2015 yang ditetapkan SK Gubernur itu angkanya melebihi KHL. “Persentasenya 100,01 persen dari KHL. Angka UMK sebesar Rp1.245.000 itu sudah lebih besar dari KHL yang ditetapkan sebesar Rp1.244.838. Memang UMK tahun depan ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, karena sudah mencapai 100 pesen lebih KHL, sesuai yang dianjurkan pemerintah,” kata Nunung, kepada wartawan kemarin (24/11). Dia menjelaskan, besaran UMK tersebut sudah diketahui pihaknya melalui internet. Namun, hingga senin pagi, salinan resminya masih belum diterima Disnaker Majalengka melalui fax dari Pemprov karena informasinya SK Gubernur tersebut turun jumat sore, dan sabtu minggunya hari libur kerja. “Surat resminya masih ditunggu fax dari Pemprov, mungkin siang ini atau nanti sore sudah diterima. tapi sudah kita liat-liat di internet. Dan faktanya memang seperti itu, UMK Majalengka sudah lebih 100 persen KHL, dan lebih tinggi dibandingkan UMK empat Kabupaten/Kota lain se-Jabar,” jelasnya, dibenarkan Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos. Persentase kenaikan UMK Majalengka tahun 2015 dibandingkan tahun sebelumnya (2014), terbesar se-Jawa Barat dengan angka 24,5 persen. Dari Rp1 juta per bulan menjadi 1.245.000 per bulan. Dia menuturkan, adanya ketetapan UMK ini mesti disyukuri semua pihak, karena setelah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang serta berbagai prosedur yang dilakukan, akhirnya batasan minimum upah yang wajib didapatkan para buruh atau pekerja per bulannya, sudah bisa menyamai perhitungan KHL. Dengan demikian, maka diharapkan hal ini bisa menjadikan kualitas hidup para buruh atau pekerja di Majalengka bisa lebih baik lagi, karena standar KHL sudah tersamai bahkan sudah terlampaui sedikit nominalnya oleh UMK yang baru saja ditetapkan itu. Aan Andaya menambahkan, pasca penetapan UMK melalui SK Gubernur ini, tahapan berikutnya, pemkab akan menyebarkan surat edaran kepada para perusahaan mengenai ketentuan pembayaran upah yang baru, agar pada saat berlakunya UMK ini di tanggal 1 Januari mendatang, bisa langsung diterapkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: