375 Penerima BLSM Tidak Masuk PSKS

375 Penerima BLSM Tidak Masuk PSKS

Warga Mulai Mencairkan Dana Kompensasi INDRAMAYU – Masyarakat Indramayu mulai menerima manfaat kartu perlindungan sosial (KPS). Meskipun demikian, jumlah penerima manfaat kartu perlindungan sosial (KPS) di Kabupaten Indramayu ternyata mengalami penurunan dibandingkan penerima bantuan langsung sementara (BLSM) di era pemerintahan SBY. Pantauan Radar, Senin (24/11), dana perlindungan sosial yang dinantikan war­ga miskin di Kabupaten Indramayu sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sekarang berganti nama menjadi Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), akhirnya mulai dibagikan di Kantor Pos Indramayu. Untuk menjaga ketertiban, pembagian dilakukan se­suai dengan jadwal. Pada hari pertama pencairan dana tersebut hanya diper­untukkan bagi warga miskin di dua kelurahan dan satu desa. Yakni Kelurahan Mar­gadadi, Karangmalang, dan Desa Tambak, Kecamatan Indramayu. Ratusan warga dari kedua kelurahan dan satu desa itu mengantre dengan tertib. Di antara para penerima bantuan itu, adapula warga yang mengenakan perhiasan emas berupa kalung dan anting. Mereka juga datang ke kantor pos dengan mengendarai sepeda motor. Kepala Kantor Pos Indra­mayu, Norman Fitriadi me­ngungkapkan, penerima KPS di Kabupaten Indramayu mencapai 173.627 rumah tangga sasaran (RTS). Jum­lah tersebut menurun diban­dingkan penerima BLSM yang mencapai 174.002 RTS. Dengan kata lain, terdapat 375 RTS yang dulunya menerima BLSM namun kini tak mendapat KPS. Norman menjelaskan, pihak­nya hanya berwenang untuk mencairkan dana perlindungan sosial bagi warga miskin yang memiliki KPS dan terdaftar dalam daftar penerima manfaat. Sedangkan mengenai data RTS, berasal dari pemerintah pusat. Sementara terkait berku­rangnya jumlah RTS tersebut, Sekda Indramayu H Ahmad Bachtiar SH mengaku tidak khawatir akan menimbulkan gejolak. Dikatakannya, apabila memang ada perbedaan maka akan dilakukan validasi oleh TKSK yang ada di setiap kecamatan. Dari hasil temuan tersebut akan disampaikan ke Kantor Pos dan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, untuk ke­mudian diusulkan ke pusat. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: