Polisi Sita Becak Motor dan Miras

Polisi Sita Becak Motor dan Miras

CIREBON – Dianggap melanggar peraturan lalu lintas, petugas Polsek Pabuaran menilang dan menyita sedikitnya 7 unit becak bermotor (cator) hasil menggelar razia kendaraan. Awalnya, petugas menerima laporan dari sejumlah sopir elf yang mengeluhkan maraknya becak motor yang menarik penumpang tak resmi hingga mengurangi pendapatannya. Laporan itu pun kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan razia di jalan raya. Hasilnya, satu persatu becak bermotor tersebut berhasil ditilang dan dibawa ke Mako Polsek Pabuaran. Petugas memperbolehkan pemilik untuk mengambil cator tersebut dengan syarat harus merubahnya menjadi sepeda motor seperti semula. Selain cator, petugas Polsek Pabuaran pun menyita dua jeriken berisi minuman keras jenis tuak yang didapatkan dari sebuah warung milik TS (45) di Desa Hulubanteng, Blok Balai Desa, Kecamatan Pabuaran tepatnya di bawah jembatan tol Kecamatan Pabuaran saat menggelar operasi pekat. Berdasarkan catatan polisi, warung tersebut sudah sering dirazia. Dua jeriken tuak tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Pabuaran untuk dijadikan barang bukti dan segera dimusnahkan. Sedangkan pemilik miras hanya diberikan teguran saja oleh petugas. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK Mhum melalui Kapolsek Pabuaran AKP Sentosa Sembiring SH didampingi Wakapolsek Pabuaran Iptu Akmadi SH razia tersebut dilakukan guna menciptakan suasana kondusif di wilayah hukum Polsek Pabuaran. “ Kami mengimbau warga untuk tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada. Apabila melanggar, maka tentunya akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: