Sertifikat Kios Pasar Tegalgubuh Terhambat

Sertifikat Kios Pasar Tegalgubuh Terhambat

SUMBER– Kantor Badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Cirebon dinilai tidak transparan dan mempersulit dalam peneribatan sertifikat atas status kios dan los yang berada di Pasar Tegal Gubug, Kecamatan Arjawinangun. Hal tersebut diungkapkan perwakilan Forum Mahasiswa Suropati (Formasi), Muhammad Syifa, dalam orasinya saat melakukan unjuk rasa di depan kantor BPN, Rabu (26/11). Dia mengatakan, BPN harus memperjelas status los dan kios. Masyarakat butuh kejelasan kios dan los itu hak guna bangunan (HGB) atau hak milik. “BPN Harus transparan dan tidak mempersulit. Kalau terus menggantung, kami mendesak agar kepala BPN harus mundur dari jabatannya,” kata dia. Pihaknya juga mendesak Camat Arjawinangun agar pemerintah daerah dapat membatu sepenuhnya, kemudian menyerahkan persoalan ini sesuai dengan status kepemilikan resmi Pasar Sandang Tegal Gubug yakni milik pemerintah desa. “Kami mendesak kepada camat untuk segera menfasilitasi ke pemerintah daerah dalam melepaskan segala intervensi dari pihak-pihak terkait,” ucapnya. Dia juga meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) agar dapat menindaklanjuti persoalan status los dan kios ini. Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Cirebon, Nono Suhartono mengaku, tidak pernah mempersulit penerbitan sertifikat kios dan los di Pasar Tegalgubug. BPN sudah berusaha menghubungi pihak PT Rekalindo yang mengerjakan pembangunan pasar tersebut. Tapi pihak terkait sulit dihubungi. “Tim kami kesulitan saat menghubungi pihak PT Rekalindo,” kata dia. Menurutnya, belum terbitnya sertifikat tersebut karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Sepengetahuan dirinya, semua proses yang ditempuh sedang berjalan dan aset-aset yang ada di Pasar Tegalgubug merupakan aset personal bukan aset desa. “Intinya tidak ada yang dibeda-bedakan selagi prosesnya ditempuh,” tukasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: