SK BPD Tulungagung Digugat ke PTUN

SK BPD Tulungagung Digugat ke PTUN

INDRAMAYU – Surat Kepu­tusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulungagung Kecamatan Kertasmaya ten­tang pengesahan penetapan bakal calon kuwu yang berhak dipilih, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Bakal calon kuwu Tulung­agung, Kadiri mengatakan, di dalam SK tersebut dirinya tidak masuk sebagai calon kuwu. Artinya secara tidak langsung BPD telah menghilangkan hak-hak politik. “Saya jelas kecewa, apalagi para pendukung saya yang sudah siap menyukseskan saya,” ujar Kadiri didampingi kuasa hukumnya Muhamad Iqbal Rizki SH, Kamis (27/11). Karena tidak puas dengan SK pengesahan penetapan bakal calon tersebut, pihaknya mendatangani kantor PTUN Bandung. Selain itu, persoalan tersebut akan diadukan ke Bupati Indramayu. “Anehnya pihak tergugat (BPD, red) tidak bersedia untuk menunjukkan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar diterbitkannya SK tersebut. Saya khawatir perkara ini semakin membuktikan bahwa ada manipulasi dan rekayasa yang dilakukan oleh tergugat, dalam memberikan penilaian bagi calon kepala desa yang mengikuti proses seleksi,” jelasnya. Dia menjelaskan, berda­sarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Indramayu Nomor 24 Tahun 2014 tentang pe­nyelenggaraan pemilihan kuwu serta Peraturan Desa Tulung­agung, tidak ada yang mengatur persyaratan seleksi akademis. Apalagi memberikan otoritas untuk meluluskan calon kuwu berdasarkan seleksi akademis, sehingga seleksi akademis tersebut tidak jelas ukurannya. “Apa yang dilakukan BPD menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang cenderung mengarah pada konflik horizontal. Apa yang dilakukan BPD menunjukkan perbuatan sepihak yang sewenang-wenang, karena telah mengeluarkan objek sengketa yang bertentangan dengan asas–asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: