KPK Beber Barang Selundupan Tahanan

KPK Beber Barang Selundupan Tahanan

JAKARTA - Tudingan melanggar HAM yang dialamatkan pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, akhirnya dijawab KPK. Lembaga antirasuah itu membeber sejumlah barang yang diselundupkan tahanan, yang membuat mereka dijatuhi sanksi. Berbagai upaya dilakukan para koruptor untuk menyelundupkan barang ke dalam tahanan. Mulai dari ponsel sampai uang puluhan juta. Kebanyakan barang itu hasil razia yang dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Juru Bicara KPK Johan Budi memaparkan sejumlah foto dokumentasi yang menunjukan cara culas para koruptor menye­lun­dupkan barang. Ada foto yang menggambarkan sebuah ponsel ditanam di tanah yang ada di sekitar sel tahanan di Ru­tan KPK Cabang Pomdam Guntur. Ada juga yang coba memasukan uang melalui brangkas kecil yang bentuknya kamuflase buku bacaan tebal. Brangkas seperti ini memang dijual di sejumlah toko peralatan rumah tangga. Harganya sekitar Rp300 ribu. “Ini ada uang yang disimpan dalam rongga rak buku plastik. Raknya memang diperkenankan dibawa masuk ke tahanan, tapi tak tahunya di dalamnya diisi uang,” papar Johan. Diduga karena longgarnya pengawasan di Rutan KPK, uang yang diselundupkan bisa terkumpul dalam jumlah besar. Bahkan di sel adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana ditemukan uang hingga Rp18,2 juta. Atas tindakan culas itu, KPK menjatuhkan sanksi untuk para tahanan koruptor. Johan mengungkapkan, sanksi yang dijatuhkan instansinya terhadap tahanan korupsi itu sudah sesuai aturan. Antara lain, pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 / 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan. Sanksi yang dijatuhkan KPK juga sesuai dengan peraturan KPK No 1 / 2012 tentang perawatan tahanan. Dalam pasal 12 ayat 1, disebutkan Kepala Rutan KPK bisa melakukan tindakan pengamanan berupa isolasi dalam ruangan khusus atau tindakan lainnya, jika tahanan membahayakan diri sendiri atau orang. Dari pelanggaran itu, KPK juga membatasi sejumlah barang yang boleh dibawa tahanan. Hal ini yang kemudian mengundang protes dari tahanan. Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar­ mengkoordinir para tahanan lain untuk membuat surat pernyataan keberatan atas kebijakan Kepala Rutan Tahanan. Ada sejumlah tahanan yang ikut menandatangani surat keberatan. Antara lain Anas, Akil, Kwee Cahyadi Kumala (KCK), Gulat Manurung (GM), Teddy Renyut (TR) dan Mamak Jamaksari (MJ). “Namun akhirnya KCK dan tahanan lain mencabut tanda tangan,” ujarnya. Dalam surat itu, Akil dan Anas menentang keras kebijakan Kepala Rutan KPK. Intinya, mereka menuduh KPK tidak menghargai hak tahanan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. “Kami larang tahanan membawa buku lebih dari lima, itu ka­rena selama ini kita temu­kan buku seperti ini,” ujar Johan sembari menunjukan brangkas berbentuk kamuflase buku. Akil dan Anas pun akhirnya dihukum lebih berat. Keduanya dihukum satu bulan tak boleh dibesuk keluarga. Tahanan lain yang kedapatan melakukan pelanggaran dihukum satu minggu. “Akil dan Anas dianggap melakukan pelanggaran kategori berat,” ucap Johan. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: