Sekdes PNS “Dimutasi” ke Kecamatan
KLANGENAN - Empat desa di Kecamatan Klangenan tak punya Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus PNS. Pasalnya Sekdes tersebut ditarik ke kecamatan. Keempat Sekdes PNS yang ditarik ke kecamatan tersebut adalah Sekdes Serang Kanedi, Sekdes Danawinangun Nasiti, Sekdes Jemaras Kidul Hermanto dan Sekdes Kreyo Juwanda. Masing-masing Sekdes PNS ditugaskan kembali di Kantor Kecamatan Klangenan dengan diamanati tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Ada yang sebagai bagian keuangan, administrasi, seksi umum dan lain-lain. Untuk menggantikan posisi sekdes, kuwu menugaskan perangkat desa seperti Kaur Kesra, Kaur umum, Kasi Pemerintahan dan lain-lain. Wewenang jabatan tersebut mutlak berasal dari kuwu setempat. Jadi untuk sementara waktu, kuwu berhak menunjuk perangkat desa menggantikan tugas Sekdes yang mengalami kekosongan tersebut. \"Sesuai dengan ketentuan UU No 6 tahun 2014 (Undang-Undang Desa) harus tidak ada PNS yang bertugas di desa. Jadi sekdes yang saat ini berstatus sebagai PNS, sesuai dengan amanah UU tersebut harus dipindahkan dari desa. Wacana yang berkembang saat ini, mereka akan dipindahkan ke kantor kecamatan setempat,\" ujar Camat Klangenan, Drs Sutismo SSos. Sutismo mengatakan, sebanyak empat desa di Kecamatan Klangenan yang sekdesnya PNS ditarik ke Kantor Kecamatan Klangenan. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan desa tersebut untuk bisa dengan segera mempersiapkan para penggantinya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. “Alhamdulilah tidak ada hambatan dalam pelayanan publik, karena para kuwu yang sekdesnya berstatus PNS ditarik ke kecamatan sudah mempersiapkan pengganti tugas dari sekdes tersebut,” paparnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: