Kosongkan Kursi Busyro di KPK
JAKARTA - Kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditinggalkan Busyro Muqoddas 10 Desember nanti bakal alam tak bertuan. Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK kemarin sepakat untuk mengosongkan dulu satu kursi komisioner KPK hingga tahun depan. Pertemuan antara DPR dan KPK itu dilakukan di ruang rapat komisi III. KPK diwakili oleh Ketua KPK Abraham Samad berserta dua pimpinan lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga diundang tidak hadir dalam rapat tersebut. Menkum HAM dalam suratnya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyerahkan pemilihan pimpinan KPK kepada DPR. Dalam pertemuan itu, Ketua KPK Abraham Samad meminta DPR menunda penetapan pimpinan KPK yang baru. Menurut dia, para pimpinan KPK sudah sepakat untuk membiarkan jabatan yang ditinggalkan Busyro kosong. ”Kami meminta untuk ditunda tahun depan,” jelasnya. Pria asal Makassar itu mengatakan, alasan penundaan tersebut bukan karena dirinya tidak sreg dengan Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, calon pimpinan KPK yang lolos seleksi. Melainkan lebih terkait dengan soliditas pimpinan KPK dalam bekerja. Sebab, menurut Samad, membangun chemistry di antara para pimpinan membutuhkan waktu yang lama. Bukan hanya itu. Samad juga mengatakan bahwa KPK sudah terbiasa bekerja dengan jumlah pimpinan kurang dari lima. Dia mencontohkan saat masa kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu Antasari terbelit kasus pembunuhan. ”Akhirnya, KPK berjalan dengan dua pimpinan dan masih bisa bekerja secara normal,” terangnya. Permasalahan lain terkait dengan jumlah pimpinan. Pasal 21 ayat A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, KPK dipimpin lima orang. Menanggapi itu, Samad mengatakan bahwa dipimpin empat orang tidak menyalahi konstitusi. Menurut dia, jumlah lima orang berguna saat pengambilan keputusan secara voting. Namun, Samad menegaskan bahwa selama ini KPK tidak pernah mengambil keputusan dengan suara terbanyak. ”Ini lembaga hokum, bukan lembaga politik,” ucap dia. Di akhir penjelasannya, Samad tidak memaksa dua orang yang lolos seleksi pimpinan KPK itu ditetapkan tahun depan. Menurut dia, penetapan bergantung DPR dan pemerintah. Namun, dia meminta DPR percaya dengan kinerja KPK ketika hanya dipimpin empat orang. ”Polisi saja dipimpin Kapolri, namun institusinya sampai kabupaten. Sama halnya dengan Kejaksaan Agung yang hanya dipimpin oleh jaksa agung. Oleh sebab itu, kami mohon DPR percaya dengan kami,” kata dia. (aph/ken/idr/c11/tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: