Pengurangan Dua Jam Kerja Hanya Untuk PNS

Pengurangan Dua Jam Kerja Hanya Untuk PNS

JAKARTA - Para perempuan yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bakal punya waktu lebih untuk mengurusi keluarganya. Khusus ibu-ibu PNS yang memiliki anak berusia 0-7 tahun, waktu kerja mereka akan dikurangi dua jam setiap hari. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chisnandi saat ditemui di Jakarta, kemarin (1/12). Yuddi mengaku, kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja. Sementara untuk perempuan pegawai swasta, ia masih belum bisa berkomentar jauh. “Sementara ini untuk PNS saja. Karena kita tidak mengatur swasta,” tuturnya. Menurutnya, kebijkaan ini akan berefek baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin. Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya,” ujarnya. Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. “Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita,” tuturnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya. “Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD,” katanya. Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. “Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain,” ujarnya. Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. (mia/owi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: