Warga Berharap PoL PP Tegas
Persoalan Galian C Gunakan Perda Lama MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Zack Jakaria Iskandar meminta agar Satpol PP Kabupaten Majalengka objektif dan tegas dalam menghadapi persoalan galian C liar. Menurutnya, jika galin itu tak mengantongi izin maka sudah seharusnya langsung menutup tanpa harus memberi teguran. “Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam menangani pelanggaran Perda, termasuk mengenai persoalan galian C Tegal Aren dengan menutup lokasi tersebut karena ternyata belum mengantongi perizinan. Hal itu seharunya bisa dilakukan terhadap lokasi galian C liar lainya, seperti di sepanjang sungai Cikeruh, Tirta Negara dan lainya,” jelas politisi asal Jatiwangi tersebut kepada Radar kemarin (23/10) saat dihubungi via ponselnya. Sementara itu berdasarkan hasil pertemuan antara Pansus III DPRD dan eksekutif terkait pembahasan Perda Galian, eksekutif dan legislatif sepakat bahwa pengaturan dan perizinan galian C di Kabupaten Majalengka dikembalikan ke perda lama. Mengingat perda baru tidak mungkin bisa diterapkan akibat terganjal Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sayangnya pembahasan IUP dan WIUP itu di provinsi sendiri pembahasanya belum selelsai, sehingga tidak mungkin bisa diterapkan dalam perda pertambangan yang baru. Demikian seperti yang diungkapkan H Pepep Saepulhidayat SIkom salah seorang anggota Pansus III bidang Pertambangan kepada Radar. Akibat persoalan itu, kata Pepep, pihaknya bersama eksekutif sepakat jika pengaturan perizinan pertambangan dan mineral khususnya galian C tetap menggunakan perda lama. “Penetapan IUP dan WIUP itu kan menjadi kewenangan provinsi yang belum selesai dibahas. Sehingga untuk menjaga semua hal, maka kita mengambil kebijakan dengan mengembalikan perizinan galian C menggunakan perda lama,” jelasnya. Sementara itu masih beroprasinya galian C Desa Payung Kecamatan Rajagaluh, maupun galian liar di Kampung Cikoang Desa Indrakila Kecamatan Sindang dan galian C liar di sekitar aliran sungai Cikeruh Desa Cikesik Kecamatan Sukahaji dikeluhkan warga setempat. Warga meminta Satpol PP segera bertindak guna mengamankan lingkungan. Seperti yang diungkapkan Taopik (45) warga Palabuan Desa Sukahaji kepada Radar. “Kalau memang aktivitas di sepanjang sungai Cikesik itu melanggar perda, seharusnya Pemkab bisa bersikap tegas, jangan sampai menunggu jatuhnya korban seperti yang terjadi di lokasi galian C sungai Tirta Negara,” terangnya. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: