Sulit Realisasikan Perpanjangan Jabatan Kuwu
Berbenturan dengan UU 6 Tahun 2014 SUMBER– Diusulkannya masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon agar bisa masuk ke dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa, ternyata menimbulkan pro dan kontra. Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, H Uus Heriyadi SH CN, usulan tersebut harus dipikir ulang, sebab tidak mudah untuk merealisasikannya. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon harus bersama-sama melakukan uji materi terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Uji materi itu membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab UU 6 tahun 2014 tentang desa berlaku di seluruh Indonesia,” tutur Uus, kepada Radar, kemarin. Dalam UU 6/2014 tentang desa, kata Uus, dijelaskan secara gamblang bahwa masa jabatan kuwu enam tahun. Sementara, banyak kuwu atau kepala desa menginginkan agar masa jabatan kuwu delapan tahun, khususnya di Kabupaten Cirebon. Mereka beralasan, delapan tahun waktu yang ideal, sebab di tahun pertama dan kedua, waktu lebih banyak terkuras untuk konsolidasi dan menciptakan suasana yang kondusif di desa setelah pelaksanaan pemilihan kuwu. Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi mengungkapkan bahwa DPRD ingin mengakomodir apa yang menjadi aspirasi para kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Seperti diketahui, FKKC menginginkan agar perpanjangan masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun agar dapat direalisasikan. Apalagi, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi pun menghendaki demikian saat menjawab aspirasi kuwu ketika melakukan audiensi beberapa waktu lalu. “Kami hanya ingin mengakomodir apa yang diaspirasikan para kuwu, apalagi bupati pun setuju kalau masa jabatan kuwu delapan tahun,” ungkapnya. Terkait keinginan para kuwu yang berbenturan dengan UU 6/2014, Sukaryadi berpendapat, hal itu perlu dibahas dan konsultasi dengan kementerian yang menangani persoalan pedesaan. Sukaryadi yang juga mantan kuwu menilai, masa jabatan delapan tahun itu cukup ideal. Berdasarkan pengalamannnya menjadi kuwu Desa Kejuden Kecamatan Depok, waktu enam terlalu singkat dalam upaya membangun desa. Dia mengilustrasikan, untuk membenahi desa pasca pilwu ada yang membutuhkan waktu sampai tiga tahun. Di tahun keempat, atau bahkan kelima bisa membangun, tahun ke enam sudah siap-siap lagi pencalonan. “Waktu satu tahun sangat singkat sekali, makanya pembangunan di desa tidak ada progresnya,” ucap mantan ketua FKKC ini. Apalagi efek dari pelaksaan pemilihan kuwu, sangat kental sekali, aroma permusuhan antar calon kuwu akan terus membayang-bayangi walau sudah enam tahun berlalu. Bila dibandingkan dengan dibawah era tahun 2000-an, banyak desa yang kondusif lantaran masa jabatan kuwu sampai 10 tahun, bahkan ada yang sampai 18 tahun baru pemilihan lagi. “Sekarang enam tahun rasanya sangat cepat sekali,” imbuhnya. Terkait adanya peluang atau celah untuk menambah masa jabatan kuwu menjadi delapan tahun tanpa harus mengajukan uji materi UU 6/2014, Sukaryadi berharap bupati memiliki keberanian untuk mempertahankan argumennya ketika berhadapan dengan kementerian. “Keberanian bupati menjadi tolok ukur,” tegasnya. Sebab, dalam beberapa persoalan biasanya kemendagri menyerahkan kembali ke pemerintah daerah. Contohnya saat Komisi I DPRD berkonsultasi dengan tim kemendagri terkait UU Desa. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: