Kades Bakal Banjir Duit

Kades Bakal Banjir Duit

Tahun Depan, Alokasi Dana Desa Naik 600 Persen KUNINGAN - Tahun depan bakal menjadi masa keemasan bagi pemerintahan desa dalam mengelola keuangannya sendiri. Pasalnya, dana alokasi desa (ADD) yang awalnya hanya puluhan juta rupiah per desa, mengalami kenaikan hampir 600 persen. Pemkab Kuningan sudah menghitung jika dirata-ratakan setiap desa akan menerima sekitar Rp520 juta. Namun karena ada kriteria yang sudah ditetapkan, maka setiap desa tidak akan menerima dalam jumlah sama. Kriteria itu yakni jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah warga miskin, dan orbitase atau jarak antara desa tersebut dengan ibukota kabupaten. Asda II Bidang Pemerintahan, H Suraja SE MSi menjelaskan, dibanding daerah lain di Jawa Barat, Kabupaten Kuningan bisa dikatakan yang pertama memenuhi amanat Undang-Undang Desa. Sebab, penam­bahan alokasi anggaran untuk desa yang mencapai ratusan miliar sudah dimasukan dalam RAPBD 2015 yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan wakil rakyat. Untuk memenuhi ADD, pemerintah memangkas anggaran setiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemkab Kuningan. Hampir seluruh SKPD mengalami pemangkasan hingga 50 persen guna memenuhi amanat undang-undang tersebut. Menurut mantan Kepala Kesbangpol tersebut, ada dua sumber anggaran yang digu­nakan bagi alokasi dana desa. Antara lain dari pemerintah pusat sebesar Rp72 miliar dan APBD Kabupaten Kuningan lebih dari Rp120 miliar. “Totalnya antara anggaran dari pemerintah pusat dan APBD sekitar Rp192 miliar. Meski terasa berat karena harus menyediakan anggaran ratusan miliar, namun pemkab berusaha memenuhi apa yang sudah dituangkan Undang-undang. Sebab jika tidak bisa memenuhi, pemkab bakal terkena sanksi dari pemerintah pusat. Daripada kena sanksi, maka pemerintah daerah berusaha memenuhinya,” papar Suraja kepada Radar, kemarin. Satu hal yang membuat perangkat desa bernafas lega, sambung dia, lantaran ADD yang disediakan terutama dari APBD, 60 persennya untuk penghasilan perangkat desa. Yang dimaksud perangkat desa yaitu kepala desa, sekdes non PNS, para Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun. “Yang perlu diingat oleh para kepala desa dan perangkatnya, tunjangan penghasilan sebesar 60 persen itu bukan dari total yang diterima desa melainkan yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Kuningan. Bagi sekdes yang berstatus PNS tidak mendapat alokasi tunjangan dari ADD,” jelasnya. Dia mencontohkan, jika na­n­tinya setiap desa menerima ADD dari APBD Kabupaten sekitar Rp300 sampai Rp400 juta, maka 60 persennya untuk tunjangan kesejahteraan perangkat desa. Sisanya dialokasikan bagi pembangunan di desa tersebut. “Yang 40 persen ditambah anggaran dari pemerintah pusat itu digunakan membangun di desa. Sasaran pembangunan yakni pengentasan kemis­kinan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pembangunan bidang pertanian, dan pemberdayaan ma­sya­rakat. Nah anggaran dari pemerintah tidak boleh diganggu untuk tunjangan kesejahteraan perangkat desa melainkan khusus untuk pembangunan,” papar dia diamini Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Drs Deniawan MSi. Suraja juga memperkirakan anggaran ADD akan dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sekitar bulan April sebesar 40 persen, Agustus juga 40 persen dan 20 persen sekitar September-Oktober. “Bagi desa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan laporan keuangan akan dikenai sanksi atau pemotongan bantuan di tahun berikutnya. Karena itu, kepala desa harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan jika tidak ingin terkena sanksi. Selain itu, Inspektorat akan melakukan pengawasan di lapangan terkait penggunaan keuangan oleh pemerintah desa,” timpal Deniawan. Ditanya apakah desa yang jumlah penduduknya besar juga akan menerima ADD yang besar? Suraja mengungkapkan jika perhitungannya bukan dari jumlah penduduk saja. “Misalnya ada desa yang berpenduduk 2 ribu jiwa tapi warga miskinnya sedikit, maka ADD yang diterimanya akan lebih kecil dari desa yang jumlah penduduknya 700 jiwa tapi warga miskinnya hampir separonya. Desa yang dominan penduduk mis­kinnya akan menerima lebih besar. Namun angka ke­mis­kinan itu fluktuatif di mana bisa saja di tahun berikutnya malah desa yang semula menerima besar akan berkurang lantaran jumlah pen­duduk miskinnya ikut me­nurun,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: