Kabupaten Cirebon Belajar Pajak ke Kabupaten Malang
Wajib Pajak Ikut Dibawa PEMERINTAH Kabupaten Cirebon mendapat banyak pelajaran tentang pengelolaan pajak dari Kabupaten Malang, Jumat (5/12). Dalam studi banding tersebut, dinas pendapatan daerah juga mengikutsertakan para wajib pajak. Para wajib pajak mendapat banyak pengetahuan tentang pengelolaan pajak. Dispenda Kabupaten Cirebon dalam kunjungan tersebut langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Dudung Mulyana MM. Sedangkan dari Kabupaten Malang yang menerima rombongan Pemkab Cirebon yaitu Asisten Daerah III Kabupaten Malang Mursidah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Deni Supdiana mengatakan bahwa pihaknya melakukan studi banding tentang pajak di Kabupaten Malang karena mempunya kelebihan tentang pengelolaan pajak daerah. Kabupaten malang termasuk yang baik dalam hal pengelolaan pajak daerah khususnya PBB. PBB-nya terutama dalam pengelolaan validasi piutang PBB. Seperti diketahui, di tahun 2014 Kabupaten Cirebon mendapat limpahan piutang dari KPP Pratama sebesar Rp34 miliar. Ternyata Kabupaten Malang lebih besar Rp76 miliar. “Itu mereka sudah validasi. Kita kesini karena Malang itu termasuk terbaik dalam pengelolaan piutangnya,”ujar Deni. Menurut Deni, Kabupaten Cirebon akan mengikuti regulasi pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Kabupaten Malang. Seperti disebutkan bahwa Kabupaten Malang sudah memberlakukan penghapusan pajak lima tahun ke belakang. “Itu akan dilakukan oleh kita juga. Dan Mereka juga sudah berkonsultasi dengan BPK. Menurut BPK itu adalah langkah baik untuk Kabupaten malang sehingga oleh kita datang kesini untuk studi banding,” jelas dia. Kabupaten Cirebon juga akan meniru penghapusan piutang pajak daerah. Apalagi, limpahan piutang PBB setelah tahun anggaran 2014 sudah lewat dan di dalam neraca 2013 belum bisa masuk. Rencananya, piutang ini masuk dineraca di tahun ini. Namun sebelum masuk ke neraca, dalam penyusunan LKD akan dilakukan validasi dulu. Validasi data dimana Pemkab Cirebon sudah mengusulkan tim anggaran. “Pak Sekda sudah mengusulkan ke legislatif minta dianggarkan untuk validasi data ditriwulan pertama 2015. Sehingga harapan kita sebelum BPK datang melakukan pemeriksaan LKD kita sudah melakukan validasi data, mana yang bisa dihapus mana yang harus kita lanjutkan,” bebernya. Langkah ini diambil, kata Deni, sebab pada kenyataannya 2014 itu ada pemasukkan dari piutang itu. Piutang yang sudah ada kurang lebih Rp34 miliar. Jumlah itu perlu diklasifikasikan mana yang sudah lima tahun dan akan dihapuskan, kemudian mana yang belum lima tahun. Penghapusan piutang lima tahun ke belakang ini, tidak dilakukan begitu saja. Semua harus masuk ke neraca daerah dan langkah ini baru bisa dilakukan tahun 2016. Deni menjelaskan, para wajib pajak diajak studi banding kali ini dengan harapan dapat menambah wawasan. Jangan sampai para wajib pajak merasa kena berbagai macam pajak daerah, padahal di kabupaten lain pun sama. Hanya mungkin di Kabupaten Cirebon sudah melangkah lebih dulu dalam hal ini. Apalagi, sejak tahun 2013 pajak hotel sudah mencapai Rp1,7, kemudian naik di 2014 menjadi Rp3,5 M dan tahun depan rencananya naik menjadi Rp4,3 miliar. Untuk pajak restoran tahun 2013 Rp701 juta, tapi di 2014 naik menjadi Rp3,6 miliar. “Insya Allah bisa over target di tahun 2015 dan sudah dipasang target Rp5,6 miliar. Lonjakkan-lonjakkan itu bisaada selain dari kami dari dispenda, juga karena dari komunikasi dari PHRI. Mereka juga sangat membantu kita jadiseperti ini ada reward untuk mereka PHRI dan para wajib pajak,” katanya. Sementara itu Sekda Kabupaten Cirebon, Drs H Dudung Mulyana Msi mengatakan, banyak hal yang menarik dalam studi banding di Kabupaten Malang yang akan diterapkan juga di Kabupaten Cirebon. Misalnya, masalah penjaringan pajak hotel dan restoran terutama adalah diterapkannya alat untuk mendeteksi jumlah pengunjung baik di hotel maupun restoran. Sehingga jumlah yang ada datanya akurat. “Kalau kita dengarkan penjelasan tadi, bisa beberapa kali lipat jumlah yang kita bisa didapat kalau menerapkan teknologi itu. Kemudian dari Pemkab Malang yang bekerjasama dengan Bank Jatim. Mudah-mudahan dengan Bank Jabar alatnya ada,”ungkap Dudung. Salah satu wajib pajak yang juga merupakan Wakil Ketua PHRI Kabupaten Cirebon, Rusdi Santoso mengapresiasi langkah dispenda mengajak wajib pajak dalam studi banding ini. Wajib pajak diberikan wawasan mengenai pengelolaan pajak. “Ada beberapa persen pajak itu dikembalikan lagi, mungkin sekitar dua sampai tiga persen untuk kegiatan para wajib pajak yang sifatnya mengembangkan dunia usaha,” tuturnya. (den/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: