Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Data Base Disdukcapil
SUMBER- Satu persatu kasus tindak pidana korupsi yang di tubuh Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai terbuka. Baru–baru ini Kejaksaan Negeri Sumber memeriksa mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) H Surkiyah SSos MM, atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2013-2014. Anggaran yang diduga dikorupsi itu senilai Rp1,8 miliar untuk program data base pendataan kependudukan. \"Kita baru melakukan pemeriksaan satu pekan lalu. Hari ini juga kami lakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun anggaran Rp1,8 miliar itu, dihitung sejak tahun anggaran 2013-2014,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Hariyadi SH MM, didampingi Kepala Seksi Intel Yan Ardiyanto Jaya SH MM, kepada Radar, Senin (8/12). Sayangnya, kajari belum dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan. Namun, pihaknya berjanji di awal tahun 2015 dari dua kasus yang sedang ditangani sudah mulai ditetapkan tersangka. Untuk sementara prosesnya masih di tahap penyelidikan. “Kita akan dalami kasus tersebut apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Yang jelas yang terlibat dalam kasus di disdukcapil ada enam orang di dalamnya,\" kata Kajari terbaik kedua Se-Indonesia itu. Enam orang diantaranya, kata Dedie, kepala dinas yang sekarang A Sukma Nugraha, mantan kepala dinas H Surkiyah SSos MM dan mantan Kabid Pengembangan dan Pendataan Kependudukan Syifa Yulianton Abadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Wastim, bendahara pengeluaran keuangan, dan bendahara pembantu pengeluaran keuangan. \"Untuk pembuatan program data base tahun 2013 sekitar Rp121 juta di APBD murni. Kemudian di pertengahan tahun APBD perubahan menjadi Rp500 juta lebih. Di tahun 2014 dianggarkan kembali sebesar Rp1,2 miliar. Tapi untuk kerugian negara sendiri belum dapat di ketahui,\" ungkapnya. Untuk pemeriksaan, Senin (8/12) yang diperiksa ada tiga orang, mereka adalah mantan kepala dinas Surkiyah, mantan kabidnya Syifa dan PPTK Wastim. Namun, saat disinggung terkait kabar yang menyebutkan ada keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini, Dedie mengaku tidak mengetahuinya. “Saya nggak tau, kata siapa? Pemeriksaan ini kan belum selesai jadi belum dapat disimpulkan. Artinya belum ada pemanggilan anggota dewan dalam kasus ini,” tutur dia. Menurutnya, kalau kasus ini tidak ada yang memulai untuk memprosesnya, selamanya terungkap. Informasi dan masuknya laporan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari masyarakat. Dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak ingin banyak bicara janji, tapi memberikan bukti. “Di dalam UU 31/1999 peran serta masyarakat di dalam pengungkapan perkara korupsi itu diperbolehkan. Oleh karena itu, di dalam mengungkap kasus ada perlidungan saksi dan korban,” tukasnya. Ditambahkannya, dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi ini banyak yang salah kaprah. Sebab, yang namanya disebut ada penyimpangan ketika proyek yang dikerjakan sudah rampung semua. Tapi ketika belum rampung belum bisa dinamakan tipikor. “Kita bisa masuk setelah masa pemeliharaan proyek sudah rampung,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar, pemeriksaan mantan kepala dinas disdukcapil H Surkiyah SSos, Kabid pengembangan dan kependudukan Syifa Yulianton Abadi dan PPTK Wastim dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Sayangnya, ketiga orang tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi, baik secara langsung maupun melalui sambungan selularnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: