6 Perizinan Dilimpahkan ke Kecamatan
SUMBER– Enam item pelayanan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon dilimpahkan ke kecamatan. Peralihan ini mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Selain itu, pemerintah daerah juga telah membuat Peraturan Bupati 67/2014 tentang perubahan Perbup 18/2010 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati kepada camat. “Dari situlah awal mulanya kemudian enam item perizinan dilimpahkan kecamatan. tentunya hal itu dilakukan untuk mewujudkan kecamatan menjadi pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelanan di kantor BPPT,” ujar Sekretaris Daerah, Drs H Dudung Mulyana MSi, kepada Radar, Kamis (11/12). Dia mengungkapkan, untuk kelancaran implementasi peralihan ini, pemkab melakukan pilot project di Kecamatan Karangsembung. Setelah itu, peralihan pelayanan perizinan ini akan diterapkan menyeluruh ke setiap kecamatan. “Pelayanan adminitrasi terpadu tingkat kecamatan ini merupakan inovasi manajemen dalam rangka mendekatkan, mempermudah dan mempercepat pelayanan adminsitrasi perizinan maupun non perizinan tingkat kecamatan. Utamanya bagi kecamatan yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan dan sulit dijangkau karena letak geograsi dan infrakstur jalan, yang belum memadai,” bebernya, Dudung mengaku, adanya rencana ini memang terdapat kendala terutama dalam masalah sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur di kecamatan yang kurang memadai. Namun, dengan kesungguhan tekad mendekatkan pelayanan perizinan, diharapkan peralihan ini berjalan lancar. “Kita coba saja dalam segala kekurangannya. Kalau bukan sekarang terus kapan lagi? Dalam penambahan PNS di tingkat kecamatan dalam membantu pelayanan perizinan kami juga sudah berkoordinasi dengan BKPPD. Dalam penambahan PNS sendiri, minimalnya dalam satu kecamatan yakni tiga orang,” ucapnya. Sementara itu, Kabid Pelayanan Administrasi Perizinan BPPT, Dede Sudiono ST mengatakan, enam item yang akan dilimpahkan kecamatan diantaranya adalah izin mendirikan bangunan rumah tinggal yang meliputi IMB dengan luas bangunan tidak lebih dari 60 meter persegi dan bentangan kontruksinya jika menggunakan baja tidak lebih dari 5,9 meter, dan ketika menggunakan kayu tidak lebih dari 7,9 meter. Pelimpahan izin yang berikutnya adalah izin gangguan dengan luas tempat usaha maksimal 20 meter persegi yang menyatu dengan rumah tinggal. Kemudian, pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP), pelayanan perizinan tanda daftar perusahaan (TDP), dan izin usaha perfilm-an yang mencakup izin penayangan, izin impor dan ekpor film. Dan yang terakhir adalah izin pemasangan reklame non permanen yang sifatnya temporer. “Untuk yang retribusi yakni izin rumah tinggal dan izin gangguan saja, sedangkan yang lainnya tidak dikenakan retribusi. Sedangkan untuk izin reklame akan terkena pajak yang dibayarkan ke dispenda,” ungkapnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: