Deklarasi Perang Miras dan Narkotika
KUNINGAN - Genderang perang terhadap minuman keras (miras) dan peredaran narkotika ditabuh. Minggu (14/12), berbagai komponen masyarakat bersatu mendeklarasikan perang terhadap barang-barang haram tersebut. Selain Badan Narkotika Nasional (BNN), ada dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kodim 0615, Polres, Granat, karang taruna, mahasiswa, pelajar, PKK dan lain-lain. Dekalarasi secara istimewa dipimpin oleh Bupati Hj Utje Ch Suganda dan Wabup H Acep Purnama. Proses deklarasi begitu meriah. Selain diwarnai suasana ramai car free day, deklarasi juga diisi oleh hiburan musik dari grup band penyandang tunanetra atau dikenal dengan Band Mata Ilang. Terakhir, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan miras sepanjang tahun 2014. “Ada 26 komponen masyarakat bergabung dalam deklarasi perang terhadap miras dan narkoba. Ini berkat kerjasama pemkab dengan BNN Kuningan. Dari deklarasi ini, kita ssemua sepakat dan siap bertindak keras memerangi peredaran dan penyalahgunaan miras dan narkoba,” ungkap Kepala BNN Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen SStp MSi kepada Radar. Guruh berharap besar seluruh komponen masyarakat yang menghadiri dan mendeklarasikan petisi ini bisa memegang komitmen dan konsisten. Mereka bisa bekerjasama dan mendukung BNN dalam berbagai bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan. BNN akan lebih leluasa menindak segala bentuk kejahatan narkoba, jika ada koordinasi dari berbagai komponen masyarakat. “BNN tidak bisa bekerja sendiri. Maka BNN sangat butuh dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya. Maka deklarasi ini juga sebuah upaya berkelanjutan untuk mempersatukan warga Kuningan agar peduli dengan segala tantangan yang dihadapi terutama miras dan narkoba. “Satu informasi saja mengetahui keberadaan narkoba dan melaporkannya ke aparat berwajib bisa menyelamatkan nasib ribuan generasi muda dari jeratan narkoba,” kata dia. Bupati Kuningan Hj Utje Suganda menyatakan, bahwa untuk mewujudkan misi Kabupaten Kuningan MAS (mandiri, agamis dan sejahtera), maka masyarakat harus bisa lepas dari ketergantungan yang bersifat negatif seperti miras dan narkoba. Dalam agama, jelas Utje sudah jelas keduanya termasuk dari khamr atau barang haram yang dilarang. “Pemerintah daerah tentunya ikut prihatin, maka sepatutnya pemerintah daerah peduli dengan mendukung apapun program pemerintah terutama BNN dalam mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015,” ungkapnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: