DPRD Sudah Pasrah

DPRD Sudah Pasrah

Serahkan Semua Proses Hukum ke Kejagung SUMBER– Rencana gelar perkara kasus dugaan penyalagunaan bantuan sosial, keuangan dan hibah tahun anggaran 2009-2012 di Kejaksaan Agung (Kejagung), membuat lembaga DPRD Kabupaten Cirebon pasrah dengan berbagai kemungkinan. Wakil Ketua DPRD, Hj Yuningsih MM mengatakan, dirinya menyerahkan semua proses hukum ke Kejagung. Sebab, kalau memang itu sudah menjadi hak dan kewenangannya, tentu sebagai lembaga legislatif pihaknya menjunjung tinggi langkah kejagung. “Silakan saja kalau memang prosedur dan tahapannya sudah masuk ke langkah selanjutnya. Yang terpenting kinerja kita tidak terganggu,” ujar Yuningsih, kepada Radar, Minggu (14/12). Menurut Yuningsih, bila apa yang disampaikan kejagung di media tentang kasus bansos itu benar, tentu harus dituntaskan. Sebab, bakal jadi masalah besar ketika kasus yang sudah santer beredar di masyarakat luas kemudian berhenti di tengah jalan. “Kalau sudah seperti ini, justru kita merasa tidak enak. Yang terpenting bagi kita, antara legislatif dan eksekutif dengan adanya proses hukum seperti ini tidak mengganggu kinerja,” kata dia. Politisi PKB itu mengungkapkan, memang ketika muncul kasus tersebut, lembaga yang dipimpinnya itu merasa terganggu. Apalagi DPRD saat itu sedang melakukan pembahasan anggaran. Meski demikian, untuk agenda reses anggota dewan tidak ada masalah. “Tapi, bagaimana pun juga ini kan pemeriksaan masih sebatas klarifikasi, trus juga sifatnya masih azas praduga tak bersalah,” terangnya. Melihat kondisi seperti ini, dia berharap, semoga semua persoalan yang ada di Kabupaten Cirebon ini ada hikmahnya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Cirebon. “Tetap kita kedepankan praduga tak bersalah,” ucapnya. Sekali, pihaknya menegaskan, meskipun kasus bansos dari penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan saat gelar perkara nanti, kinerja pemerintah daerah tidak akan terganggu. “Mungkin secara general akan ada kesan reputasi Kabupaten Cirebon kurang baik. Tapi saya yakin kasus ini tidak terlalu signifikan mengganggu kinerja kita,” tukasnya. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH menambahkan, gelar perkara merupakan salah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dan diatur KUHP. Tapi, apapun hasil dari proses gelar perkara ini, diserahkan kepada tim penyelidik. “Kita tidak mau terlalu masuk ke ranah itu, karena itu mekanisme dan kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya. Secara pribadi, pihaknya mendukung dengan langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum. Namun, upaya ini harus benar-benar steril dari kepentingan politik. “Penegakan supremasi hukum tidak dipolitisir,” terangnya. Secara khusus, lembaga DPRD tidak menyiapkan perangkat apapun menjelang dilakukannya gelar perkara mengenai kasus dugaan korupsi ini. Namun, secara kepartaian, lembaga advokasi akan bekerja apabila ada kader yang statusnya ditingkatkan. “Bukan berarti membela yang salah, tapi demi menjunjung persamaan hak dimata hukum dan penerapan azas praduga tak bersalah,” tandasnya. Lain halnya dengan Ketua Fraksi Bintang Hanura Wartipan Suwanda. Sekretaris DPC Partai Hanura ini enggan berkomentar terkait persoalan bansos. “No comment lah untuk urusan itu, biar unsur pimpinan saya yang menjawab,” katanya. Hal senada pun diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD, Bejo Kasiono. Dia mengatakan, untuk persoalan kasus bansos yang akan gelar perkara, sepenuhnya wewenang penegak hukum. \"Kita tidak bisa intervensi dalam hal ini, karena sudah ada lembaga yang menangani,\" ucapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: