Perang Terhadap Miras Oplosan
MAJALENGKA - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr Mochamad Iriawan MH MM mendeklarasikan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di Alun-alun Majalengka, Senin (15/12). Hal ini, sebagai upaya dalam rangka menyukseskan program Jabar Zero Narkoba di tahun 2016 mendatang. Kapolda mengakui jika peredaran miras saat ini masih menjadi perhatian serius. Apalagi, seperti diketahui beberapa pekan sebelumnya terjadi peristiwa meninggalnya belasan orang di kawasan Sumedang, Garut dan Sukabumi akibat overdosis menenggak miras oplosan. “Miras jahanam ini mesti kita perangi bersama. Harus menjadi perhatian kita bersama, bukan hanya oleh Polri dan TNI saja. Karena itu saya bilang miras itu jahanam,” kata Kapolda. Menurutnya, regulasi mengenai larangan peredaran miras memang sudah ada di beberapa daerah, termasuk mungkin di Majalengka juga ada. Tapi, faktanya masih banyak miras beredar di masyarakat. Dan sebagiannya lagi merupakan jenis oplosan yang tidak jelas kandungan kimianya. “Memang regulasi yang melarang peredaran miras itu sudah ada di mana-mana. Tapi ya itu masalahnya, mereka jago berlindung di balik aturan-aturan, yang menjadikannya masih bebas memproduksi dan mengedarkan miras dan oplosan,” tuturnya. Namun, pihaknya menemukan cara untuk menjeratnya. Setelah berkonsultasi dengan pakar hukum, ternyata para penjual miras oplosan tersebut bisa dijerat dengan pasal 204 KUH tentang menjual bahan konsumsi berbahaya, dan pasal 139 UU Pangan. Dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. Dengan demikian, ketika sudah punya cara untuk menjeratnya, maka tinggal mendukung aparat kejaksaan dan pengadilan untuk dapat menjerat mereka supaya berpikir dua kali jika ingin memproduksi dan mengedarkan miras oplosan karena ancaman hukumannya memang berat. Mengenai miras oplosan yang sempat beredar dan menewaskan belasan orang karena over dosis, Kapolda mengaku sudah mempelajari kandungannya yang menyebabkan peminumnya tewas. Ternyata, di dalamnya terkandung campuran spirtus sebanyak 96 persen, pewarna tekstil, pembasmi nyamuk, dan bahan berbahaya lainnya. Bahan-bahan tersebut, jika masuk ke dalam tubuh manusia menyebabkan reaksi panas dalam organ-organ dalam. Karena sifat dasar spirtus itu memang mudah terbakar. Karenanya, ketika menghantam organ dalam tubuh manusia, menyebabkan lambung dan pembuluh darahnya bocor, dan darah yang mengalir tak beraturan sehingga menghantam saraf-saraf pada otak. Bisa dipastikan, rata-rata dua jam setelah meminum oplosan bisa menyebabkan kematian. “Itu semua kan bahan-bahan berbahaya yang tidak boleh masuk ke dalam tubuh manusia. Kalau yang bikin dan yang minumnya itu jalma gelo (orang gila, red). Kalau jalma waras (orang sehat, red) sih nggak mungkin minum yang beginian. Kenapa dibeli, ya karena dijualnya murah sebotolnya cuma 20 ribu,” sebutnya. Oleh sebab itu, kapolda menginstruksikan kepada kapolres, meminta bantuan dandim dan pemda serta seluruh stakeholder untuk pasang mata dan telinga membasmi peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polda Jabar. Serta rekan-rekan dari ormas untuk membantu memberi informasi jika ada peredaran miras di wilayahnya untuk dibasmi oleh petugas yang berwenang. Sementara itu, dalam kesempatan kunjungannya ke Majalengka, kapolda bersama bupati dan unsur Muspida Majalengka memusnahkan ribuan botol miras berbagai jenis. Bupati H Sutrisno SE MSi menyebutkan, untuk regulasi larangan peredaran miras, Kabupaten Majalengka telah lebih awal menerapkannya. Yakni telah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2002, yang diperbaharui dengan perubahan di Perda nomor 06 tahun 2011. (azs/har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: