Lima Pemakai Ganja Dikeler
KUNINGAN - Jelang akhir tahun, Satuan Narkoba Polres Kuningan kian gencar memerangi peredaran narkoba. Dalam operasi penangkapan, 9 Desember lalu, lima pemakai narkotika jenis ganja berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait adanya pemuda yang membawa narkoba di depan sebuah swalayan terkemuka di Kota Kuda. Petugas yang diterjunkan kemudian membekuk lima pemuda yang kedapatan mengantongi barang haram tersebut. Para tersangka yang tertangkap tangan itu langsung dikeler ke mapolres berikut barang bukti beberapa paket ganja siap pakai. Kelima tersangka yang kini menghuni sel tahanan kepolisian itu berinisial DF (18 tahun), RD (17 tahun), AH (31 tahun), dan YW (30 tahun). Keempatnya tinggal di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial ND (29 tahun) tercatat sebagai warga Kecamatan Cibeureum. Penangkapan terhadap para pelaku sendiri tidak dilakukan sekaligus, melainkan hasil pengembangan setelah sebelumnya DF tertangkap lebih dulu oleh petugas. Dari keterangan DF itulah akhirnya keempat tersangka lainnya berhasil diamankan. Saat gelar perkara, Kapolres AKBP Joni Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seorang pemuda yang dicurigai membawa narkoba di depan swalayan, Cijoho. Mendapat informasi berharga, petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. “Kami saat itu memperoleh informasi dari warga jika ada seorang pemuda yang membawa ganja. Itu sekitar pukul 23.00. Kondisi di sekitar swalayan juga cukup sepi. Ternyata informasi itu benar. Ada satu pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan,” tutur Ahmad kepada Radar, kemarin (15/12). Tak ingin buruannya lepas, petugas kemudian menangkap DF. Pemuda berusia 18 tahunan itu tak mengira bakal dicokok petugas dan hanya bisa pasrah. Saat digeledah, petugas menemukan ganja di sakunya. Barang bukti berupa ganja itu membuat DF tidak bisa mengelak. Ketika diperiksa, DF mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari RD, yang juga warga Cijoho. Dari keterangan itulah, selanjutnya petugas memburu RD dan menangkapnya. “DF mengaku jika ganja itu dibelinya dari RD. keterangan dari tersangka pertama kemudian dikembangkan. Hasilnya, kami menangkap RD. tersangka kedua ini mengaku jika barang haram itu dibelinya dari YW, yang dikenal sebagai penjual,” papar Kasat Narkoba. Malam itu juga polisi mencari YW. Tanpa kesulitan, pelaku berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan diketahui jika YW sebelumnya sudah menyerahkan satu paket besar kepada AH, yang ditangkap belakangan. Dari tangan AH ini petugas menyita 20 paket kecil ganja dua linting yang diakuinya diperoleh dari ND. Satu tersangka lainnya yang diduga sebagai bandar masih dalam perburuan petugas. Pelaku tersebut berinisial IP, warga Cirebon. Polisi sendiri terus mengejar keberadaan IP. “Awalnya yang ditangkap pertama adalah DF, warga Cijoho karena kedapatan telah membawa narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kami, terdapat lima pelaku lain sebagai pengedar maupun yang menjadi bandarnya. Mereka mendapatkan ganja tersebut didapat dari seorang bandar yang diperjualbelikan di wilayah Kuningan. Barang bukti ganja dari pelaku bervariasi. Ada yang memiliki satu linting, ada yang satu paket, dengan total kurang lebih satu ons,” jelas Ahmad. Menurut Ahmad, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh para tersangka dari ND, yang dikenal bandar lokal. Sedangkan ND memperoleh ganja yang dipasok dari IP, warga Kabupaten Cirebon. “Untuk penjual dikenakan pasal 114 UU No 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk pemakainya dikenakan pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur dan dimanfaatkan oleh para sindikat, dikenakan pasal 114. Apakah anak di bawah umur ini direhab atau tidak, tergantung nanti keputusan dari majelis hakim,” beber Ahmad. Sementara tersangka ND mengakui jika ganja tersebut diperoleh dari kenalannya, IP, warga Cirebon. “Awalnya saya kenal dengan IP di daerah Ciledug. Pertama kali melakukan transaksi di daerah Cibeureum. Saya dan YW, teman sekolah. Saya menjual paket kecil ganja dengan harga 50 ribu rupiah. Tadinya cuma untuk dipakai sendiri, terus dijual ke yang lain, harganya 50 ribu. Saya sudah menjalani bisnis ini sekitar empat bulan,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: