Kejaksaan Tahan Rektor IAIN Cirebon

Kejaksaan Tahan Rektor IAIN Cirebon

\"WEBDiduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah CIREBON - Tepat sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengumumkan Rektor IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon, Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, kemarin (15/12) sore sekitar pukul 17.05 WIB kejaksaan resmi menahan Maksum. Maksum adalah orang kedua yang ditahan, setelah sebelumnya menahan Ali Hadiyanto (Kabiro Administrasi dan Kemahasiswaan IAIN SNJ). Berbeda dengan Ali yang dibawa menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi, Maksum dibawa ke rutan menggunakan mobil dinas Kejaksaan, Toyota Innova Nopol E 1235 A warna hitam melalui pintu belakang kejaksaan. Wartawan yang awalnya melihat mobil Innova terparkir di depan dan disiapkan untuk mengantar guru besar IAIN ini ke rutan, sempat menunggu di samping mobil. Namun tanpa ada alasan jelas, belasan wartawan yang sudah menunggu di ruang lobby kejaksaan sejak pukul 13.30 WIB ini, kaget begitu mendadak mobil tersebut disuruh pindah ke halaman parkir belakang. Para kuli tinta yang melihat keja­dian itu, spontan berlari sam­­bil mengikuti mobil In­nova hi­tam ke area parkir belakang. Tidak mau ketinggalan momen, para jurnalis bersiap mencegat di lorong ruangan kejaksaan menghadap ruangan Kasi Intel. Setelah menunggu sekitar 20 menitan, Maksum yang mengenakan jas hitam, kemeja putih, celana hitam dan peci terlihat pasrah. Dia keluar dari ruang pemeriksaan dikawal petugas kejaksaan yakni Kasi Intel Agus Budiarto SH MH, Kasi Pidsus Nusirwan Sahrul SH MH, Kasi Datun serta staf, dan dua pengacaranya, Tjandra Widyanto SH dan Evi Sri Listinawati SH. Saat dibawa ke mobil, tersangka tidak menyampaikan pernyataan apapun terkait penahanannya. Kajari Acep Sudarman SH MH mengatakan, pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, penyidik sudah cukup menemukan dua alat bukti, sehingga kejaksaan menetapkan Prof Dr Maksum Mukhtar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dan kejaksaan secara resmi menahan Prof Dr Maksum Mukhtar. Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Cirebon. Pada kesempatan itu, Acep mengucapkan terima kasih karena selama menjalani pemerik­saan, rektor bersikap koo­peratif. Pihaknya juga menyam­paikan terima masih kepada masyarakat, tokoh, ulama yang tetap mendukung penegakan supremasi hukum di Cirebon. Acep mengakui, proses penyidikan ini mengalami sedikit keterlambatan, karena penyidik masih menunggu hasil audit yang selesai dilakukan tim audit BPKP pekan kemarin. “Bagaimanapun juga sesuai instruksi Jasa Agung, pemberantasan korupsi harus gencar termasuk kasus IAIN meskipun lambat tapi tetap berjalan. Sudah cukup dua alat bukti untuk menetapkan MM sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” tegasnya. Menurut Acep, penetapan Mak­sum sebagai tersangka menyu­sul AH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Perkara AH pun sudah masuk ke tahap pemberkasan. Kasus yang melibatkan AH dan MM seba­gai tersangka ini adalah peng­adaan tanah IAIN tahun 2013. Meski proses penyidikan terke­san lama, namun penyidik beker­ja profesional dalam ko­ridor UU. Penyidik juga tetap melakukan tugasnya secara profesional. Hasil audit yang dilakukan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,2 miliar dengan luas tanah 4,6 hektare. Modusnya, melakukan pengadaan tanah tapi ada tahapan yang tidak dilalui ber­dasarkan Undang-undang yaitu untuk kepentingan umum, dan pe­ngadaan tanah IAIN ini ter­kait de­ngan kepentingan umum. “Dari situlah penyidik melihat ada unsur kerugian Negara. AH sebagai pihak yang menerbitkan SPM (surat perintah untuk membayar) untuk mencairkan, sedangkan Prof MM sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya. Kasi Pidsus, Nusirwan Sahrul SH MH menambahkan, pasca penetapan Maksum Mukhtar sebagai tersangka, Maksum secara resmi ditahan kejaksaan. Selama menangani kasuas korupsi IAIN, lanjutnya, penyidik sudah bertindak profesional. Kalaupun terkesan lamban karena penyidik menunggu hasil audit dari BPKP dan baru pekan kemarin hasil audit sudah keluar dan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar. Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, pria kelahiran Bengkulu ini belum berani memberikan keterangan lebih jauh. Karena fokusnya saat ini adalah menindaklanjuti setelah MM ditetapkan sebagai tersangka. “Belum, belum nanti lihat perkembangan,” katanya. Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Tjandra Widyanto SH didampingi Evi Sri Listinawati SH kepada wartawan mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Dan upaya itu akan coba dilakukan dengan mengajukan penangguhan penahanan. Karena penahanan itu atas perintah kajari, maka pihaknya menghargai itu. “Karena itu perintah Kajari, makanya kita hargai,” kata Tjandra. Disinggung perihal materi pemeriksaan, Tjandra menjelaskan, kliennya menjalani pemeriksaan dengan pertanyaan yang masih bersifat umum dan belum ke materi pokok. Pertanyaan yang diajukan mulai dari biodata, riwayat keluarga. “Pasti keberatan karena belum siap, apalagi pokok materi belum disinggung,” tegasnya. Namun demikian, karena kliennya memiliki itikad baik memenuhi panggilan penyidik kejaksaan dan bersikap kooperatif, maka dirinya selaku penasehat hukum rektor akan melakukan upaya hukum lain untuk kepentingan kliennya. “Akan kita ajukan, tapi belum tahu kapan,” ujarnya menutup perbincangan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: