Status Terduga Pekan Ini Diumumkan
Penyidik Masih Melakukan Pendalaman Keterangan JAKARTA- Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terduga penggunaan dan penyalahgunaan hibah, bantuan sosial, dan keuangan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009- 2012. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan segera mengumumkan hasil dan status para terduga. Kepala Pusat Penerangan dan Umum Kejagung, Tony Tribagus Spontana SH MHum mengatakan, penyelidikan kasus bansos sudah masuk tahap akhir. Sebab enam orang yang terakhir yakni, Wakil Bupati Cirebon (mantan ketua DPRD 2004-2014) H Tasiya Soemadi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI P H Aan Setiawan, mantan bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) H Satori, dan Ketua Koperasi Karya Bakti tahun 2009 Kecamatan Gegesik H Thalib telah memenuhi kewajibannya memberikan keterangan kepada penyelidik. \"Mudah-mudahan pekan ini bisa diumumkan untuk naik ketahap penyidikan dan status baru terduga,\" kata Tony, kepada Radar, Senin (15/12). Di ruang terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Sarjono Turin SH MH, melalui Ketua Tim Penyelidik Khusus Bansos dan Hibah Kejagung Adi Nuyadin Sucipto SH MH mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengkomaparasi dan cross check antara hasil pemeriksaan dari enam orang terperiksa dengan keterangan saksi yang lain. Bila hasil dari ekspos telah memenuhi peryaratan (mencapai) dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status pemeriksaan bisa langsung naik menjadi penyidikan. \"Belum ada hasil. HJasil pemeriksaan sudah tahap akhir untuk terus di-cross check dan diekspos. Kalau sudah sesuai pasal 184 KUHAP dan hasil pemeriksaan ini sudah cukup kuat, bisa langsung lanjut atau naik ke penyidikan, setelah itu gelar perkara. Namun bila tidak memenuhi dua alat bukti, proses penyelidikan ini kita hentikan,\" paparnya. Pihaknya kembali menegaskan, saat ini tim penyelidikan kejagung, belum bisa langsung memberikan hasil pelaporan penetapan status terperiksa. Proses cross check keterangan cukup memakan waktu. Sebab, bisa terlihat dari jumlah penerima saja 260 orang. \"Belum ada status, kapan kapannya kita masih liat perkembangan laporan pemeriksaan. Kami masih memperdalam dua alat bukti. Mungkin bisa jadi minggu depan kita lakukan gelar perkara,\" tukasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: