Bonus Porda Disunat

Bonus Porda Disunat

Melalui Potongan Pajak Hingga 25 Persen CIREBON – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Mungkin itulah kalimat yang pas bagi atlet Kabupaten Cirebon yang meraih medali di Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar XII/2014 lalu. Setelah banyak keluhan pada saat pelaksanaan porda di Kabupaten Bekasi, November lalu, kini nasib atlet peraih medali harus gigit jari. Soalnya, Tim Manajer Kontingen Kabupaten Cirebon memangkas bonus atlet peraih medali di Porda Jabar XII/2014 dan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) IV/2014. Sebelumnya, disepakati bahwa atlet yang berhasil meraih medali emas di porda dijanjikan bonus Rp100 juta. Sedangkan di peparda Rp15 juta. Namun, belakangan, telah diumumkan bahwa bonus akan dipotong pajak sebesar 25 persen. Sehingga, yang diterima oleh para atlet tidak utuh sesuai dengan yang dijanjikan Tim Manajer. Pelaksana tugas (Plt) KONI Kabupaten Cirebon sekaligus Asisten Manajer Kontingen Kabupaten Cirebon, H M Anwar Asmali menjelaskan, potongan pajak tersebut diberikan kepada para pengurus cabang olahraga (cabor) sesuai keputusan dalam rapat koordinasi (rakor) KONI yang digelar akhir pekan lalu (14/12). Anwar mengaku, dengan berat hati dirinya harus menjelaskan hal itu secara gamblang karena terikat oleh aturan. “Saya sendiri kaget setelah menerima informasi bahwa bonus terkena potongan pajak 25 persen. Saya sudah berupaya agar pajak yang dikenakan tidak sebesar itu. Namun, sulit karena terganjal aturan,” tuturnya. Menurut Anwar, potongan pajak sebesar itu dikenakan untuk bonus atlet porda dan peparda karena anggaran yang disediakan mengikuti mekanisme anggaran kinerja Disbudparpora Kabupaten Cirebon. Makanya, pencairan bonus dikenakan pajak layaknya hadiah. “Itu aturan dari Dirjen Pajak. Untuk pajak hadiah dikenakan 25 persen. Pencairan bonus atlet dianggap sama dengan hadiah. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi masalah serius,” terangnya. Keterangan Anwar terkait potongan pajak 25 persen ditanggapi oleh para pengurus cabor dengan kekecewaan. Terutama cabor yang berhasil menyumbangkan medali emas di porda. Ketua Umum IPSI Kabupaten Cirebon, H Sobur Koswara dengan tegas menolak keputusan pajak 25 persen. “Potongan pajak sebesar itu akan mencederai perasaan atlet yang telah berjuang dan mengorbankan banyak hal demi meraih prestasi dan mengangkat nama Kabupaten Cirebon. Pemerintah seharusnya lebih bijaksana dong,” cetusnya, kemarin (15/12). Sementara itu, di Kota Cirebon yang menetapkan nominal bonus yang sama, yaitu Rp100 juta untuk emas porda belum secara rinci menetapkan potongan pajak. Namun, jika merunut pada pengalaman Porda Jabar 2010, bonus atlet di Kota Cirebon hanya dikenakan potongan pajak sebesar 5 persen. Sepanjang persiapan Porda Jabar XII/2014 yang digelar di Kabupaten Bekasi, November lalu, Tim Manajer Kota Cirebon pun menerapkan potongan pajak 5 persen untuk uang saku atlet yang diberikan setiap bulan. Hal itu dibenarkan Ketua Tim Manajer Kontingen kota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH. “Kalau soal pajak, bukan kita yang menentukan. Tapi, aturan lah yang berbicara karena sudah ada undang-undangnya. Mudah-mudahan tidak sampai 25 persen. Karena pengalaman sebelumnya tidak sebesar itu. Sehingga, bonus yang dinikmati oleh atlet bisa lebih besar,” terangnya. (ttr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: