Sunjaya Lepas Tangan Soal Kasus OPD
SUMBER– Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi lepas tangan terkait pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sumber terhadap beberapa organiasi pemerintah daerah (OPD), atas dugaan tindak pidana korupsi. Sunjaya mengatakan, meski di tahun 2015 kejari akan menetapkan tersangka kasus korupsi di dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan dinas pendidikan, selaku bupati dirinya tidak bisa intervensi. Itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan. “Ketika ada tersangka itu sah-sah saja karena itu kewenangan kejari. Saya selaku kepala daerah tetap berharap mudah-mudahan tidak ada staf atau anggota saya terjerat kasus hukum,” ujar Sunjaya, kepada Radar, Senin (15/12). Sunjaya mengaku, sebelum persoalan ini menjadi bahan penyelidikan kejari, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan inspeksi yang melibatkan inspektorat. Sayangnya, sebelum bertindak tiba-tiba sudah ada laporan ke kejaksaan. Alhasil, kejadiannya jadi seperti ini. “Kasus ini sudah terlanjur diproses ke kejaksaan, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau melihat kondusivitas masyarakat tentu saja akan terganggu karena adanya kasus-kasus ini,” katanya. Sunjaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak latah lapor ke kejaksaan bila menemukan ada kejanggalan di sebuag OPD. Justru dirinya meminta, agar temuan kejanggalan itu dilaporkan kepada bupati atau ke dinas terkait untuk diklarifikasi dan diperbaiki. Kemudian, bisa dilakukan upaya pembinaan bila memang terjadi kesalahan. “Bukan artinya saya tidak memperbolehkan masyarakat untuk lapor ke penegak hukum, tapi kita juga harus bisa menjaga kodusivitas daerah. Kita kan disini punya bawasda atau inspektorat, silahkan lapor dulu ke situ,” kata Sunjaya. Kendati demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan, meski pada akhirnya nama Kabupaten Cirebon tercoreng di kancah nasional. Sebab, kasus semacam ini tentu akan menjadi sorotan banyak pihak. Sementara itu, Kepala Kejari Sumber, Dedie Tri Hariyadi SH MH mengatakan, kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya ini masih dalam proses pemanggilan dari beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Kita tidak bisa menjustifikasi mereka. Sebab, yang namanya penanganan kasus tindak pidana korupsi itu tidak seperti pidana umum yang dalam waktu dekat dapat diketahui pelakunya,” tuturnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: