Januari 2015 Tarif PDAM Naik

Januari 2015 Tarif PDAM Naik

SUMBER– Terhitung bulan Januari 2015, tarif retribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirja Jati Kabupaten Cirebon resmi naik. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati 72/2014 tentang penyesuaian tarif air minum PDAM serta Lembaran Berita Daerah 73/2014 seri E23. “Selama ini tarif yang digunakan masih menggunakan tarif tahun 2010, yang mana belum disesuaikan dengan tarif air minum tahun 2011. Perbulan Januari 2015 tarifnya akan menggunakan tarif tahun 2011,” ujar Dirut PDAM Tirta Jati, Suharyadi SE, kepada Radar, Rabu (17/12). Menurutnya, kenaikan tarif PDAM ini terjadi karena harus ada penyesuaian harga, seperti biaya operasional, pemeliharaan, pembelian bahan kimia, bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), dan pembelian air baku dari  dari PDAM tetangga serta pipanisasi dan asesoris. “Artinya, dalam pengelolaan PDAM sejumlah komponenen yang menjadi vital juga menjadi perhatian. Jika tidak diberlakukan kenaikan, maka kondisi seperti ini tentunya sangat memberatkan bagi PDAM,” terangnya. Dia mengungkapkan, seharusnya tarif PDAM ini sudah diberlakukan sejak tahun 2011, karena sudah ditetapkan di dalam Perbup 39/2008 tentang tarif air minum PDAM yang diberlakukan secara bertahap, pemberlakukan ini harusnya sudah dimulai dari tahun 2009 lalu. “Sebetulnya, pada tahun 2009-2010 itu kenaikan tarif sudah diberlakukan dan berjalan,” kata dia. Hanya saja, di tahun 2011 terjadi kemarau panjang yang berdampak pada kekeringan sumber air permukaan, sehingga unit pengolahan WTP Kapetakan untuk sistem penyediaan distribusi air minum ke pelanggan tidak beroprasi kurang lebih dua sampai tiga bulan di dua cabang yaitu, Cabang Kapetakan dan Cabang Suranenggala, sehingga PDAM tidak menyesiakan tarif tahun 2011 yang sudah ditetapkan didalam Perbup 39/2008. Selain itu, pada tahun 2011 terjadi kemarau panjang dan konflik kepentingan terjadi antaran PDAM dan pengguna air (petani, red) yang ada di Kecamatan Ciwaringin, sehingga unit pengolahan WTP Ciwaringin tidak bisa melakukan distribusi ke pelanggan. Ini juga menjadi alasan PDAM tidak menyesiakan tarif di tahun 2011. “Dari tahun 2011 hingga 2014 kami terus meningkatkan kinerja pelayanan sehingga kemarau panjang yang terjadi di tahun 2012, 2013 dan 2014 tetap dapat didistribusikan air kepada seluruh pelanggan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM, Yusuf SE menambahkan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memangkas defisit anggaran yang terjadi di PDAM. Contohnya, untuk satu Kecamatan Losari saja, pendapatan hanya Rp30 juta.Sedangkan untuk pengeluaran minimal Rp45 juta. “Itu baru di satu unit, belum di unit lainnya. Kami juga untuk memenuhi kebutuhan pelanggan masih mengandalkan air dari daerah lain. Kurang lebih 60 persen masih berasal dari luar daerah,” katanya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: