Menyesal, Tarkono Mohon Keadilan
Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unwir Divonis Minggu Depan INDRAMAYU – Tarkono (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Salamah (21), mahasiswi FKIP Universitas Wiralodra (Unwir), mengaku menyesali perbuatannya. Untuk itulah ia meminta majelis hakim memberikan keringan hukuman atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Pernyataan Tarkono disampaikan saat mengajukan pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (2/8). Pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima SH disampaikan Tarkono melalui kuasa hukumnya, Sri Kurniasih SH. Sri mengakui, kesaksian yang diungkapkan para saksi memang banyak memberatkan kliennya. Namun, ada beberapa hal yang meringankan Tarkono. Di antaranya terdakwa selama menjalani persidangan selalu bersikap sopan dan tidak menyulitkan. Tarkono juga telah mengakui perbuatannya terhadap Salamah. “Perbuatan terdakwa memang telah melanggar hukum. Namun Tarkono masih muda dan masih membutuhkan bimbingan orang tua. Ia juga masih memiliki masa depan yang bisa merubah hidupnya ke arah lebih baik. Untuk itulah kami memohon kepada majelis hakim agar bisa menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” kata dia. Usai membacakan pembelaan, majelis hakim yang dipimpin Tjondro Wiwoho SH MH didampingi Sobandi SH MH dan Raden Heru Kuntodewo SH, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima SH untuk melakukan tanggapan. Bima mengatakan dirinya tidak akan melakukan tanggapan kembali, dan tetap berpegang pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim,” ucap dia. Dalam sidang kali ini, ada yang berbeda dibandingkan persidangan sebelumnya. Jika saat beberapa sidang sebelumnya terjadi keributan, kali ini aparat kepolisian lebih antisipatif menjaga ketat erdakwa Tarkono. “Sebenarnya kami telah menyiapkan pengunjung dengan menggunakan 5 truk, namun itu dibatalkan karena cuma pembacaan pembelaan. Mungkin di sidang vonis nanti, kami akan membawa massa lebih banyak. Semoga, majelis hakim bisa memberikan vonis yang setimpal kepada terdakwa Tarkono,” kata Sanan, orang tua almarhumah Salamah. Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap terhadap Tarkono akan digelar Rabu 11 Agustus mendatang. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: