Dinkes Siap Transparan Kelola Dana Kapitasi
MAJALENGKA-Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka untuk pengaturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014. Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka mengadakan sosialisasi dengan menyertakan Tim Kejari Majalengka. Kadinkes Drs H Rieswan Graha MMPd mengatakan, peraturan tersebut menjelaskan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah. Besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. “Peraturan Presiden ini mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik pemda seperti puskesmas dan fasilitas umum lainnya, yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terang Rieswan kepada Radar, Kamis (18/12). Riswan menjabarkan, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik pemda, didasarkan pada jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendaharawan dana kapitasi JKN pada FKTP. “Untuk mendapatkan dana kapitasi dimaksud, kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada kadinkes, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mantan kepala BMPD dan KB ini. Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60 persen dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Dia menjamin akan transparan sekaligus mengawasi penggunaan dana tersebut agar sesuai dengan peruntukannya. Sebagai keseriusan, dinkes menggandeng kejari untuk ikut serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 juga ikut melakukan pengawasan. Terpisah, Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH menanggapi positif terhadap dinkes yang berinisiatif menggandeng kejari untuk menggelar penerangan hukum ini. Dia berharap, hal ini akan memberikan pencerahan di bidang hukum serta tindakan-tindakan mana yang bertentangan dengan hukum dalam menggunakan dan mengelola dana yang bersumber dari APBN maupun APBD. “Sesuai dengan fungsi kejaksaan selain sebagai penegak hukum, kejaksaan juga ikut aktif dalam berbagai sosialisasi berbagai produk hukum. Dalam hal ini dinkes dengan undang-undang yang tadi dibahas. Kita terbuka kepada semua instansi pemerintahan untuk bersama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih dan tranparan dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Majalengka Noordien Kusumanegara SH MH menuturkan, selain Perpres No 32 Tahun 2014 juga membahas PermenKes No 19 tahun 2014. Permenkes tersebut menjelaskan penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada FKTP. “Dana kapitasi yang akan turun beberapa hari ke depan rawan akan berbagai penyimpangan. Seperti pemotongan-pemotongan, penggunaan dana yang tidak jelas dan tidak sesuai peruntukan.Untuk Kabupaten Majalengka saja jumlah dana kapitasi yang akan cair berjumlah sekitar Rp2,6 miliar. Dana itu didistribusikan kepada masing-masing bendahara FKTP seperti puskesmas. Kadinkes tadi mempersilakan pihak kita untuk turut serta mengawasinya, karena dana ini menyangkut penggunaan uang negara yang cukup besar,” sahutnya. Selain itu lanjut Noordien, hal lain yang perlu diawasi adalah masalah pengadaan alat kesehatan (alkes). Pada bagian ini dia menekankan agar pengadaannya sesuai dengan Harga Pasar Setempat (HPS), dilakukan terbuka atau lelang. Sehingga terjadinya permainan dan penggelembungan harga yang melibatkan rekanan atau pihak ketiga bisa diminimalisir. Acara sosialisasi itu sendiri diadakan di aula dinkes, dihadiri oleh kadinkes dan para pejabat di lingkungan dinkes seperti para kabid, kasi, kepala Labkesda, dan para kepala puskesmas se-Majalengka.(gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: