Sprindik Terkendala Anggaran

Sprindik Terkendala Anggaran

Tim Pidsus Sudah Lapor Jaksa Agung untukSegera Gelar Perkara JAKARTA - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, bantuan sosial (Bansos) dan keuangan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 masih belum jelas. Mengingat, jadwal gelar perkara yang belum jelas waktunya. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Sarjono Turin SH MH mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan Kejagung (Jaksa Agung HM Prasetyo,red) untuk segera dilaksanakan gelar perkara. \"Belum, tapi tim sudah melaporkan pada pimpinan terkait penanganan perkara Bansos Kabupaten Cirebon. Sudah lapor kepada pimpinan untuk jadwal penyidikan. Setelah ditelaah dan analisis, baru akan kita laksanakan gelar perkara dan ekspos,\" paparnya. Pihaknya juga mengakui, saat ini untuk anggaran tahun 2014 telah berakhir dan melampaui target sehingga sulit dilaksanakan gelar perkara untuk sprindik. \"Karena anggaran sudah habis, paling bisa pra perkara. Dan karena pimpinan banyak kegiatan, mungkin dalam waktu sepekan bisa langsung ada hasil, apakah yang bersangkutan sesuai dengan pasal 184 KUHAP atau tidak,\" jelas dia. Sementara itu, berdasarkan informasi di lingkungan Kejagung RI, diantara enam terduga yakni Wakil Bupati Cirebon (mantan ketua DPRD 2004-2014) H Tasiya Soemadi, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI P H Aan Setiawan, mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi  MM, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto, mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat) H Satori, dan Ketua Koperasi Karya Bakti tahun 2009 Kecamatan Gegesik H Thalib akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tak lain lantaran tim penyidik dan penyelidik tindak pidana khusus (Tinpidsus) Kejagung telah selesai melaksanakan ekspos dan gelar perkara pada Kamis malam (18/12). Hasilnya mengatakan beberapa diantaranya telah cukup dua alat bukti. \"Ini barusan selesai gelar perkara, sudah naik (tersangka) diantaranya. Tapi karena sekarang akhir tahun dan habis anggaran Sprindik (Surat perintah penyidikan) belum keluar,\" ungkap sumber koran ini. Menurutnya, hasil dari ekspos telah memenuhi peryaratan (mencapai) dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan status pemeriksaan menjadi penyidikan. \"Sudah naik dik (penyidikan/tersangka). Sasarannya pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Cirebon,\" singkatnya. Namun, informasi itu dibantah Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Sarjono Turin SH MH. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana SH MHum mengatakan, penyelidikan kasus bansos sudah masuk tahap akhir sebab keenam orang terduga telah memenuhi pemeriksaan. \"Iya, tinggal menunggu, mudah-mudahan minggu depan bisa diumumkan oleh Jampidsus,\" pungkasnya.  (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: