Bahas Raperda Desa, Pansus II ke DIJ

Bahas Raperda Desa, Pansus II ke DIJ

SUMBER– Menindaklanjuti pembahasan Raperda Pemerintah Desa dan BPD, direncanakan Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan studi banding ke Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), selama tiga hari ke depan. Ketua Pansus II, Aan Setiawan SSi mengatakan, studi banding akan dilakukan di dua kabupaten yakni, Bantul dan Gunung Kidul. Dua daerah tersebut dipilih karena saat ini tengah melakukan pembahasan raperda yang relatif sama dengan Kabupaten Cirebon. Pembahasan raperda ini sebagai jawaban diberlakukannya PP 43/2014 tentang peraturan pelaksaan Undang-undang 6/2014 tentang desa. “Kita ingin shering dengan daerah lain, agar pembahasan raperda ini mampu menjawab apa yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat desa,” tuturnya. Diakui, sebagian besar daerah di Indonesia masih bingung dalam mengimplementasi undang-undang tersebut. Pasalnya, dalam PP 43/2014 belum mengatur secara rinci implementasi undang-undang. Banyak daerah yang masih menunggu diterbitkannya peraturan menteri. Namun, daripada menunggu tanpa ada kejelasan, lebih baik pembahasan dilakukan sejak sekarang, sehingga ketika permen itu turun, pembahasan raperda tinggal menyesuaikan saja. “Kita ingin memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, karena undang-undang mengamanatkan bahwa tahun 2015 bisa dimplementasikan, sehingga daerah harus menyiapkan perangkat hukumnya,” ucapnya. Selama ini, pembahasan raperda tentang pemerintah desa dan BPD berjalan dengan lancar, beberapa kali BPD dan kuwu diajak diskusi untuk memberikan masukan sehingga, Raperda ini jika disahkan menjadi perda bisa mengakomodir seluruh kepentingan yang ada di desa. “Kita libatkan, agar masing-masing elemen bisa memberikan saran dan masukan,” bebernya. Terkait usulan masa jabatan kuwu dari enam menjadi delapan tahun, DPRD sudah menyetujui, tinggal bagaimana berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri agar tuntutan itu biasa diakomodir tanpa harus bertentangan dengan UU 6/2014. “Sering-seringlah konsultasi dengan kementerian,” ungkapnya. Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan bahwa pembahasan sudah mulai memasuki bab III tentang BPD yang dilakukan pada Jumat lalu. Setelah sharing dengan daerah lain, diharapkan raperda bisa segera rampung. “Kita sih inginnya cepat agar bisa segera disahkan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: