Giliran Tong Eng Diperiksa Kejaksaan

Giliran Tong Eng Diperiksa Kejaksaan

Terkait Dugaan Korupsi Data Base Kependudukan SUMBER– Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon dalam program pengembangan data base kependudukan terus berlanjut. Bahkan, Anggota DPRD Supirman SH ikut diperiksa Kejaksaan Negeri Sumber. “Perkembangan terbaru penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di disdukcapil, kami juga sudah meminta keterangan dari anggota DPRD Supirman,” ujar Kajari Dedie Tri Hariyadi SH MH, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, kepada Radar, Selasa (23/12). Namun, pihaknya belum dapat membeberkan informasi lebih banyak terkait kasus ini, karena masih dalam ranah penyelidikan. Yang jelas, perkembangan terbaru nanti di awal tahun 2015. Ada proses yang harus ditempuh dan cukup memakan waktu. Sebab, kejaksaan posisinya bukan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dananya unlimited. “Kejaksaan anggarannya sangat terbatas,” kata Dedie yang ketika dihubungi tengah berada di Kota Bandung. Kajari terbaik kedua Se-Indonesia itu mengungkapkan, terkait perkara bansos, hibah dan bantuan keuangan tahun 2009-2012, ada beberapa pihak yang hadir di kejagung untuk memberikan keterangan hukum sesungguhnya. Sehingga kejagung belum dapat menggelar perkara, karena ada pihak-pihak yang mengetahui penggunaan bansos tahun 2009-2012. “Ada tiga orang yang memberikan keterangan di Kejagung, tapi tidak dapat kami sebutkan, untuk memberikan keamanan kepada mereka,” ucapnya. Sayangnya, Anggota DPRD, Supirman SH belum dapat dikonfirmasi termasuk via sambungan telepon selularnya. Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setda, Tambak Mohamad Saleh Amd mengaku, sudah dua kali bolak-balik dimintai keterangan oleh kejaksaan negeri mengenai anggaran program pengembangan data base kependudukan di disdukcapil. “Yang menjadi fokus kejaksaan saat ini disdukcapil,” tuturnya. Menurut dia, munculnya berbagai persoalan korupsi membuat dirinya lelah, lantaran selalu terbawa-bawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebab, sebagai kepala bagian keuangan dirinya dianggap memiliki kewenangan menjelaskan dokumen perencanaan pelaksaaan terkait dengan pelaksanaan berbagai kegiatan. “Dalam persoalan ini, saya tidak bisa bicara banyak karena ini ranahnya lembaga penegak hukum. Artinya saya menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kepada lembaga penegak hukum,” tukasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: