Jelang Libur Natal, 13 Pegawai Bolos Kerja

Jelang Libur Natal, 13 Pegawai Bolos Kerja

KUNINGAN - Jelang libur Natal, Rabu (24/12), kinerja pegawai di lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi sorotan Tim Gerakan Disiplin Daerah (GDD). Berbekal surat tugas Nomor 860/ 3275/ ORG & PA, per  23 Desember 2014, Tim GDD yang di ketuai Asisten Administrasi Setda H Uus Rusnandar, melakukan monitoring. Mereka dibagi dalam lima tim, bergerak cepat menyebar ke 31 SKPD. Satu per satu kehadiran pegawai di setiap SKPD dilihat dari kehadiran saat apel pagi. Usai apel, nama dan alasan ketidakhadiran pegawai dicatat lengkap dalam formulir monitoring. Hasilnya cukup memmuaskan. Dari rekapitulasi, tingkat kehadiran pegawai secara keseluruhan mencapai 92,24%, atau sebanyak 2.116 pegawai dari total 2.294 pegawai hadir dinas. Adapun yang tidak hadir mencapai 178 pegawai. Rincian alasan ketidak­hadi­rannya, 39 pegawai me­ngambil cuti, 23 pegawai sakit, 31 pegawai izin, dinas luar 72 pegawai, dan tanpa keterangan atau bolos kerja 13 pegawai. “Sebanyak 13 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai prosedur sebagaimana Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai,” tegas Sekretaris Tim GDD Kuningan, yang juga Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda, Yudi Nugraha MPd, kepada Radar. Jenis sanksi yang disiapkan berupa peringatan dan teguran oleh atasan langsung dan pim­pinan SKPD. Tapi jika diketahui pelanggaran disiplin oleh pegawai tersebut telah masuk kategori berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa penangguhan kenaikan golongan atau kenaikan pangkat. Ketua Tim GDD Kuningan H Uus Rusnandar SH MSi menjelaskan, GDD merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 061.2/ KPTS. 472-ORG/ 2007, tentang Penetapan Petunjuk Teknis GDD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan Surat Perintah Sekretaris Daerah Nomor 061.2/ 99/ ORG & PA, tertanggal 21 Januari 2014. “GDD kita lakukan dalam bentuk monitoring kehadiran pegawai pada setiap ada momen libur nasional. Terlebih jika berada di tengah hari kerja, atau istilah populer yang beredar di kalangan pegawai adalah harpitnas,” selorohnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: