RSUD Waled Hambat Penyidikan Polisi
Sudah Dua Bulan Hasil Visum Belum Selesai WALED– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled Kabupaten Cirebon dinilai menghambat proses penyidikan Polsek Pabedilan, terkait dengan lamanya hasil visum terhadap korban penganiayaan. Hingga sekarang, masih belum jelas kapan hasil visum itu selesai. Padahal, berkas perkara sudah siap sejak lama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Kapolsek Pabedilan, AKP Abullah SH mengaku, sudah beberapa kali menanyakan hal tersebut ke pihak rumah sakit, namun jawaban yang diberikan dinilainya kurang memuaskan. Bahkan, pihak RSUD Waled mengungkapkan alasan yang aneh. Mereka menyebutkan bahwa untuk visum luka luar, harus mendatangkan tim dokter forensik dari Bandung. “Semua berkas sudah lengkap, tinggal menunggu hasil visum dua orang korban tersebut. Sudah hampir dua bulan kenapa hasil visum itu belum juga keluar? Mereka alasannya nunggu dokter forensik dari Bandung. Padahal untuk luka luar biasanya juga tidak perlu dokter dari Bandung,” kata Abdullah, kepada Radar, Minggu (28/12). Tindakan RSUD Waled, kata dia, menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Apalagi, polsek sudah menahan keempat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ahmad Solehudin (17) Warga Desa Kalirahayu Kecamatan Losari dan Ardianto (13) warga Desa/Kecamatan Pabedilan. Keduanya menderita luka berat akibat dianiaya sekelompok orang di Jalan Ciledug-Playangan, tepatnya di Desa Tersana Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon. “Kita sudah kelamaan menunggu untuk segera diproses ke pengadilan. Keempat tersangka sudah kami tahan sejak lama dan berkasnya sudah siap untuk dilimpahkan hanya menunggu hasil visum itu saja,” tambahnya. Sementara itu, Pihak RSUD Waled melalui Kepala Humasnya, Ratu Arum Sari mengaku, masih mendalami hal itu. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. “Saya sudah serahkan hal itu kepada petugas rekam medis, tunggu saja info selanjutnya,” katanya. Ketika ditanya mengenai lamanya proses visum di rumah sakit tersebut, ia tidak mau berkomentar lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, praktisi hukum yang juga Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Iriyanto SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu. Biasanya, visum hanya membutuhkan waktu paling lama satu minggu dan bukan berbulan–bulan. Terlebih lagi, alasan yang disampaikan tidak masuk akal. Untuk visum luka-luka luar dan korbanya tidak meninggal dunia, tidak perlu mendatangkan tim alhi forensik dari Bandung. “Kami sangat menyayangkan akan hal itu, karena dapat menghambat jalanya penyidikan aparat kepolisian. Seharusnya perkaranya sudah diajukan ke pengadilan, namun, terkendala dengan hasil visum yang sampai saat ini belum jadi itu,” sesalnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: