Warga Cidahu Minta Galian C Ditutup

Warga Cidahu Minta Galian C Ditutup

DSDAP Cuci Tangan, Satpol PP Baru Tahu KUNINGAN – Sejumlah warga Dusun Kliwon dan Manis Blok Parenca Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, mengeluhkan adanya operasi galian C di desanya. Sebab keberadaan galian pasir yang berada di Blok Cibogo tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga. Masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi galian kini mulai resah atas adanya aktivitas itu. Oo Waska, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengutarakan hal itu, kemarin (29/12). Meski telah berusaha melakukan penolakan lewat pemerintah desa, namun sampai saat ini galian masih tetap beroperasi.  “Masyarakat kecewa karena pada saat musyawarah dengan pihak desa, sudah sepa­kat menolak dengan mem­bu­buh­kan tanda tangan pe­nolakan pada bulan November. Namun kenya­taannya hingga saat hari ini tetap beroperasi,” ketus Oo. Ia melanjutkan, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di desanya sepakat untuk menolak operasi galian pasir yang dinilainya dekat dengan pemukiman penduduk. Sebab mereka beranggapan, masyarakat akan mengalami kerugian dari beroperasinya galian. Baik hilangnya sumber air, mengeringnya aliran air dari Kali Cibogo, dampak longsor dan kekhawatiran lainnya. “Masyarakat di sekitar lokasi galian sudah lama mem­persoalkan keberadaan peng­galian pasir di sana. Namun warga takut dan tidak berani. Sudah berusaha mengadu ke para pihak terkait, tapi sampai sekarang masih tetap beroperasi,” kata Oo. Sementara itu, aktivis lingkungan Amunk Hariyanto, yang mendampingi warga menyampaikan, keberadaan perusahaan galian pasir di sana selama ini tidak menguntungkan masyarakat sekitar. Ia juga menyebutkan, penolakan warga sebetulnya sudah dilakukan sejak November lalu. “Di dalam berita acaranya sudah jelas menolak, namun aneh galian tetap beroperasi. Bagi masyarakat, penolakan penggalian pasir ini merupakan harga mati,” tegas Amunk. Dia melanjutkan, saat ini kondisi lingkungan di sana sudah rusak, sehingga menye­babkan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih. “Kasihan masyarakat, terutama mereka yang langsung berada di daerah galian, selalu dihantui rasa waswas ketakutan terjadi bencana,” ujarnya. Amunk menambahkan, mereka meminta pemerintah melindungi lingkungan yang dinilai semakin rusak dengan kehadiran tambang pasir di kawasan tersebut. Dirinya menyanyangkan ketidaktegasan pemerintah. Padahal sebelumnya pejabat pemerintah menyatakan tidak akan dibuka lokasi galian baru. “Di lokasi ada preman yang sengaja dipakai oleh perusahaan untuk menekan warga jika ada yang reaksi, padahal sudah jelas warga menolak keberadaan galian C,” ungkap Amunk. Ketika dikonfirmasikan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP), H Amirudin MSi menyebutkan, permasalahan di desa tersebut sudah lama antara kades baru dengan lama yang sama-sama punya massa. “Yang jelas sekarang izin galian C itu sudah bukan kewenangan kabupaten lagi dengan terbitnya UU 23/2014 tentang pemda. Izin pertambangan menjadi kewenangan pemprov,” terangnya. Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Deni Hamdani MSi mengaku baru mengetahui adanya aktivitas galian di Cidahu. “Saya baru tahu, dari kecamatannya belum ada laporan,” jawab Deni via SMS. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: