Ngaku Pemilik, Aziz Pasang Plang di PMI

Ngaku Pemilik, Aziz Pasang Plang di PMI

KEDAWUNG– Puluhan massa dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dan Al Jabar menyegel sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan eks kantor Palang Merah Indonesia (PMI), sebuah Sekolah Dasar dan bangunan radio swasta di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Senin (29/12). Aksi penyegelan tersebut turut disaksikan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Polsek Kedawung dan anggota Polres Cirebon Kota. Koordinator aksi Al Jabar, Sayful Mukminin mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas tindakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang mencaplok tanah di Jl Tuparev tersebut. Seharusnya, pemkab tidak melakukan tindakan itu, karena status tanah tersebut status quo atau tidak dalam penguasaan siapapun. “Kita minta hukum ditegakan, kembalikan hak kami,” ujar Sayful, kepada Radar. H Aziz selaku ahli waris dari R Sopiah yang mengklaim pemilik sah dari tanah seluas 8.430 M2 tersebut masih menunggu iktikad baik dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Aziz mengaku, tidak mengerti kenapa sampai saat ini muncul klaim dari pihak lain terkait kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut. “R Sopiah itu adalah pemilik dari Persil 219 leter 2531. Kalau sampai saat ini muncul klaim dari pihak lain itu perlu dipertanyakan, kita punya bukti kuat,” ungkapnya. Menurut Aziz, sesuai dengan rencana pihaknya akan melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Cirebon, 5 Januari 2015 mendatang. Pihaknya pun mempertanyakan adanya klaim dari pihak lain yang terlebih dahulu memasang spanduk dan plang terkait kepemilikan tanah sengketa. “Tujuan kita memasang plang adalah untuk menuntut hak, tidak lebih,” tegasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: