DSDAP Sudah Keluarkan Surat Izin
Terkait Polemik Galian Cibogo Cibulan KUNINGAN – Galian C Cibogo Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu ternyata sudah berizin. Kemarin (30/12), pengusaha galian tersebut menunjukkan SIPD (surat izin pertambangan daerah) yang diteken Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan, H Amirudin MSi. Arif selaku operasional dari PT Bhineka Bumi Persada, pengusaha galian Cibogo, menunjukkan SIPD yang diterbitkan DSDAP bernomor 545/KPTS-343-PE/2014. Surat tersebut dikeluarkan 22 April 2014. Meski sudah diizinkan sembilan bulan silam, namun operasional galian baru dimulai pada 4 Desember. “Luas areal galian kami ini 2 hektare. Kami memulainya 4 Desember lalu, sehingga baru beroperasi selama 25 hari. Soal saluran air dan reklamasi, tanpa dikomplen pun, sudah barang tentu menjadi kewajiban pengusaha untuk melakukannya,” jelas Arif. Diakuinya, awal terbit izin ada pihak yang mempermasalahkan. Namun pihaknya tidak main kasar dalam membereskannya. Melainkan dilakukan secara persuasive, sehingga ada titik temu. Arif tidak mau keberadaan galian C di sana merugikan masyarakat setempat. “Justru sebaliknya, banyak masyarakat yang kami rekrut menjadi tenaga kerja dalam rangka ikut mengentaskan angka pengangguran,” ungkapnya. Dalam perjalannya, Arif merasa bingung terhadap sikap pemerintah desa setempat. Pada awal meneken persetujuan galian, namun November kemarin justru malah melayngkan surat penolakan. Padahal waktu itu justru pemerintah desa yang mengondisikan masyarakat hingga mengeluarkan izin galian. “Kami sudah mengantongi semua perizinan, baik izin pertambangan dan izin lingkungan yang tentunya berdasarkan pada izin yang dikeluarkan pemerintah desa. Izin yang kami kantongi ini resmi, sehingga pada 4 Desember kami memulai operasional galian,” tandas Arif. Sebetulnya, sambung dia, seluruh masyarakat setempat memberikan dukungan sepenuhnya terhadap operasi galian pasir tersebut. Bahkan, Arif menegaskan keberadaan galian menjadi kebutuhan masyarakat. Karena di Desa Cibulan tinggal 2 lokasi galian yang masih beroperasi. “Gak mungkin pemerintah desa meneken persetujuan kalau tidak ada izin tetangga. Saudara Oo Waska (yang komentar di koran, red) pun ikut meneken sewaktu masih jadi anggota BPD. Begitu pula Lurah Ewong sewaktu masih jadi Lurah Parenca. Justru kami mencium dugaan adanya motif dendam pribadi dalam masalah ini,” ungkapnya. Sementara itu, pasca mencuatnya penolakan warga terhadap galian di Cibogo, masyarakat setempat berbondong-bondong menuju lokasi galian. Mereka memberikan dukungan terhadap aktivitas galian di desa tersebut. Bersamaan dengan itu, Komisi III DPRD pun melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Para wakil rakyat tersebut ditemani para pejabat dari DSDAP guna mengecek kebenaran penolakan warga. Termasuk aparat kepolisian yang turut meninjau lokasi galian Cibogo. (ded/opl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: