45 PNS Cuti Libur Awal Tahun

45 PNS Cuti Libur Awal Tahun

SUMBER - Ingin menikmati libur lebih lama, akhirnya 45 PNS di Lingkungan Kabupaten Cirebon memilih cuti. Meskipun sempat cuti bersama pada perayaan Natal 25 Desember lalu, namun agar waktu libur lebih maksimal, PNS pun kembali mengambil cuti. Kabid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Jajang Sofyan mengatakan, untuk tanggal 29 Desember hingga Awal Januari 2015 sebanyak 45 PNS mengajukan cuti. PNS yang mengajukan cuti tersebut berasal dari seluruh OPD di Kabupaten Cirebon. “Sebelumnya kita sudah keluarkan surat edaran bahwa batas maksimal pegawai yang cuti dalam 1 OPD jangan lebih dari 5 persen. Dan jangan sampai mengganggu kegiatan pelayanan,” tuturnya. Jumlah 45 pegawai yang mengajukan cuti ini, diakui Jajang sangat sedikit. Mengingat bila dibandingkan dari total 15.860 PNS, jumlah 45 PNS sangatlah kecil. “Keseluruhan yang mengambil cuti di bulan Desember-Januari hanya 171 orang, atau hanya nol koma sekian persen,” sambungnya. Pengajuan cuti sendiri, kata dia, sebenarnya tidak melanggar aturan. Karena dalam aturan, setiap PNS memiliki hak cuti sebanyak 12 kali. Setelah dipotong dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan yang lainnya, jatah cuti PNS tersisa sembilan hari. “Jadi memang selagi pengajuannya sesuai dengan aturan dan sesuai dengan sisa cuti yang dimiliki, itu tidak masalah. Karena memang cuti tahunan itu adalah hak pegawai,” lanjutnya. Dirinya pun berpesan, pada PNS yang mengambil cuti, untuk bisa kembali memberikan pelayanan prima setelah masa cuti habis. Sehingga, pelayanan pada masyarakat bisa tetap berjalan dengan baik. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: