Bansos 2015 Dialokasikan Rp9 M

Bansos 2015 Dialokasikan Rp9 M

Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap mengucurkan dana hibah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam APBD 2015. Besarannya sekitar Rp9 miliar. “Kami sudah siapkan anggaran sebesar Rp9 miliar lebih, ya mendekati Rp10 miliar untuk bantuan sosial,” ujar Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, usai membuka Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2015 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon di Hotel Apita Green kemarin (5/1). Menurut Sunjaya, pemeriksaaan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana hibah bansos yang tengah dalam proses penyelidikan tidak menjadi penghalang pemerintah daerah untuk mengalokasikan di tahun 2015. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pembangunan daerah. “Kalau dihilangkan, kasihan masyarakat. Karena bantuan sosial merupakan hak masyarakat,” katanya. Dia menjelaskan, diperiksanya dana hibah bantuan sosial dalam APBD 2009-2012 lantaran dalam prosesnya diduga terdapat penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Hal ini membuat pihak Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan. “Yang salah bukan bantuan sosialnya, tapi kita harus memperbaiki mekanisme penyalurannya,” jelasnya. Ke depan, lanjut dia, setiap proposal permohonan penyaluran bantuan sosial yang berasal dari masyarakat, harus dikroscek tim verifikasi. Dalam hal ini Bagian Kesra dan Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cirebon. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui, apakah pihak yang mengajukan bantuan sosial benar-benar orang atau lembaga yang membutuhkan bantuan pemerintah. “Kasus 2009-2012 itu tidak ada proses kroscek, hanya mengandalkan saling percaya saja,” imbuhnya. Bupati Sunjaya mencontohkan, misalnya si A memiliki koperasi yang lokasinya di Kecamatan Plered. Kemudian permohonan pengajuan bantuan si A ke eksekutif dibantu legislatif. Setelah cair, terjadi pemotongan. Selain itu, keberadaan koperasinya ternyata tidak ada. Hanya numpang nama. “Nah, tindakan seperti itu yang membuat Kejaksaan Agung turun,” terangnya. Karena itu, selain melakukan kroscek lapangan, pemerintah daerah juga membuat sebuah formula untuk pengajuan-pengajuan program pembangunan dalam bentuk fisik. Semua pengajuan program bantuan dalam bentuk fisik harus melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten. “Jadi, pembangunan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Walaupun dalam musrenbang komposisi setiap desa ada perbedaan, karena kepentingan desa berbeda-beda dan mengedepankan skala prioritas,” ungkapnya. Sebagai kepala daerah, Bupati Sunjaya mengimbau masyarakat yang hendak mengajukan program bantuan, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, harus sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai, merekayasa anggaran kebutuhan. Kalau kebutuhannya Rp100 juta, buat proposal pengajuannya Rp100 juta, sehingga tidak repot jika membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Jangan kebutuhannya Rp100 juta, tapi dibuat Rp200 juta, maka laporannya ngarang-ngarang,” bebernya. Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membuka akses selebar-lebarnya untuk masyarakat yang hendak mengajukan bantuan sosial, dengan cara melayangkan proposal pengajuan ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Cirebon. Kemudian oleh tim akan disurvei untuk memastikan apakah pemohon ini layak atau tidak. Serta kebutuhannya sesuai dengan standar harga. “Kita akan bantu masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: