Terdakwa Batal Dieksekusi
Serahkan Memori Kasasi Sehari Jelang Batas Akhir CIREBON - Memori kasasi yang ditunggu-tunggu untuk diserahkan dari penasehat hukum terdakwa APBD Gate Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, akhirnya tiba. Kemarin (3/11), tanpa didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, dua terdakwa Citoni dan Toha B Ana, menyerahkan memori kasasi ke Panitera Muda (Panmud) Pidana, Ahmad Baedhowi SH. Penyerahan memori kasasi dilakukan sekitar jam 11.30 WIB. Memori yang diserahkan sebanyak 2 jilid, pertama, berkas atas nama terdakwa Ir Haries Sutamin Cs, dan kedua, atas nama terdakwa Achmad Junaedi Cs, dengan sampul warna berbeda, yakni Kuning (Haries Sutamin Cs) dan hijau muda (Achmad Junaedi Cs). Panmud Pidana, Ahmad Baedhowi SH, di ruang kerjanya, kemarin (3/11), mengakui jika terdakwa sudah menyerahkan memori kasasi ke pengadilan. Namun, terdakwa Toha B Ana dan Citoni, saat penyerahan tidak didampingi penasehat hukumnya dengan alasan pengacaranya berhalangan hadir. “Yang ke sini hanya Pak Toha dan Pak Citoni, tapi tidak didampingi pengacaranya,” kata pria berkumis ini. Baedhowi menjelaskan, penyerahan memori kasasi sebenarnya bisa siapa saja, tanpa harus melalui PH-nya. Karena sudah menerima memori kasasi, pihaknya langsung menerbitkan akta pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan JPU-nya, yakni, Yuke Sinayangsih SH, sudah menandatangani bukti penyerahan memori kasasi. Dirinya membeberkan, selanjutnya pasca penyerahan memori kasasi, mempersilakan JPU untuk mengajukan kontra memori, waktu yang diberikan kepada JPU hanya 15 hari. Setelah JPU menyerahkan kontra memori, PN kemudian membuat Inzahe (memberikan kesempatan berbagai pihak, baik JPU maupun terdakwa untuk melakukan pemeriksaan berkas sebelum dikirim ke Mahkamah Agung), waktunya juga sama, yakni 2 pekan. “Perkiraan kasasi MA, waktunya sekitar 3 bulan akan keluar putusan kasasi,” pungkasnya. Sekadar mengingatkan, pada 3 Maret 2011, Pengadian Negeri Cirebon memvonis 12 terdakwa APBD Gate, 1 tahun 6 bulan penjara. Para terdakwa kemudian banding. Namun, pada 15 Agustus 2011, keluar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang justru menghukum terdakwa lebih berat, yakni menjadi 4 tahun penjara atau lebih tinggi 2 tahun 6 bulan. Terdakwa kemudian tidak puas, dan mengajukan kasasi. Dua terdakwa Toha B Ana dan Citoni, akhirnya mewakili terdakwa lain menyerahkan memori kasasi kemarin (3/11), sehari sebelum batas akhir penyerahan kasasi pada hari ini (4/11). Artinya, para terdakwa batal dieksekusi hari ini, tapi menunggu putusan MA yang diperkirakan akan keluar tiga bulan mendatang. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: